Gegara Ribut soal Baju Lebaran, Pria di Lampung Bunuh Saudara Kembar

Polres Way Kanan menangkap pelaku pembunuhan terhadap saudara kembarnya.
Sumber :
  • VIVA | Puji Lampung

"Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tandas AKBP Pratomo.

img_title Pelajar 14 Tahun Tewas Ditabrak Pajero di Mampang, Avanza Parkir dan Hyundai Ikut Tertabrak

Laporan: Puji Lampung (tvOne)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka pembacokan terhadap Bobotoh berinisial MIR (29) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor

Fakta Tak Terduga Pembacok Bobotoh Hingga Tewas di Bogor, Pelaku Bukan Suporter Bola dan Bawa Celurit ke Mana-mana

Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pembacokan suporter Persib Bandung atau Bobotoh berinisial ARK (16) hingga tewas di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut