Gegara Ribut soal Baju Lebaran, Pria di Lampung Bunuh Saudara Kembar
Jumat, 12 April 2024 - 08:10 WIB
Sumber :
- VIVA | Puji Lampung
"Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHPÂ tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tandas AKBP Pratomo.
Baca Juga
Laporan: Puji Lampung (tvOne)
Fakta Tak Terduga Pembacok Bobotoh Hingga Tewas di Bogor, Pelaku Bukan Suporter Bola dan Bawa Celurit ke Mana-mana
Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pembacokan suporter Persib Bandung atau Bobotoh berinisial ARK (16) hingga tewas di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
VIVA.co.id
30 Oktober 2026