Gak Dibeliin Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Pixabay

Aceh – Efransyah (25) warga Desa Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Suspaidani (49) hanya karena tidak dibelikan sepeda motor.

img_title Ditegur karena Minum di MRT, Pria Ini Malah Cekcok dengan Satpam hingga Berujung Viral

Penganiayaan tersebut dikabarkan terjadi pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabar penganiayaan ini sedang viral atau menjadi sorotan di media sosial X usai dibagikan akun @Heraloebss pada Jumat, 26 April 2024.

img_title Aksi Pengemudi Wuling Confero di Gerbang Tol Bikin Geleng-geleng, Netizen: Driver Anomali!

“Hanya gara gara tak dibelikan sepeda motor jenis RX King, Seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya,” demikian narasi unggahan, dikutip Sabtu 27 April 2024.

img_title Muncul Bunyi Tek-Tek pada Innova Zenix Saat Mundur dan Belok

Penganiayaan ini bermula saat pelaku memaksa korban untuk membelikannya sepeda motor. Oleh korban, permintaan itu tak bisa dipenuhi karena belum punya uang.

Pelaku kemudian naik pitam dan langsung mengamuk hingga berbuntut pada tindak penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah. Saat ini korban sedang menjalani perawatan di RSUD Datu Beru Takengon.

Adapun, pihak keluarga korban langsung membuat laporan terkait aksi penganiayaan ini ke Polres Aceh Tengah.

Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP sekitar pukul 13.50 WIB.

Saat itu juga pelaku yang ada di lokasi langsung dibawa menuju Satreskrim Polres Aceh Tengah guna proses lebih lanjut.

Saat jalani pemeriksaan terkuak, rupanya aksi penganiayaan ini bukan kali pertama dilakukan pelaku. Sebelumnya, ia sempat menganiaya adik kandungnya, namun perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Anak durhaka layak dijebloskan ke Penjara,” demikian narasi unggahan.

Sejak artikel ini dibuat, belum diketahui lebih lanjut terkait kasus ini, pihak-pihak terkait, dalam hal ini Polres Aceh Tengah belum menyampaikan keterangan resmi.

Ilustrasi berita online

Kemkomdigi Jelaskan Aturan Penindakan Disinformasi, Kritik Masyarakat Tetap Dilindungi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa penindakan konten di ruang digital memiliki batasan yang diatur dalam Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut