Kronologi Pria Bacok Tukang Parkir di Kebun Jeruk, Alasannya Sepele

Kasus pembacokan terhadap seorang juru parkir di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pelaku yang tertangkap dalam hal ini terancam delapan tahun pidana penjara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA - Kasus pembacokan terhadap seorang tukang parkir terjadi di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, akhir pekan lalu. Pelaku yang tertangkap terancam delapan tahun pidana penjara.

Geng Curanmor di Tamansari Jakbar Diringkus, 1 Masih DPO

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan, pelaku berinisial MK alias Rio menganiaya korban berinisial FO menggunakan celurit sehingga menyebabkan luka pada beberapa bagian tubuh korban.

"Pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun pidana penjara," ujar Kompol Sutrisno.

Terpopuler: Harta Kekayaan Keluarga Mahasiswi Kedokteran yang Aniaya Ketua Koas, Isi Surat Wasiat dari Orangtua Bayi

Sutrisno mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, terungkap motif penganiayaan tersebut adalah pelaku kesal terhadap korban. "Pelaku lesal karena korban meninggalkan pelaku usai diantar ke daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat," ujarnya. 

Diketahui kasus pembacokan tersebut terjadi pada hari Sabtu 10 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, di mana korban sedang bekerja sebagai juru parkir.

2 Tersangka Penganiayaan Balita di Jombang hingga Tewas Ditangkap, Salah Satu Pelaku Pacar Ibu Korban

"Korban diajak oleh seseorang bernama Encek bersama pelaku MK alias Rio ke rumah seseorang temannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban," ujar Sutrisno.

Ilustrasi diborgol

Photo :
  • canada.com

Sutrisno mengatakan korban sempat menuruti permintaan pelaku. Dan di tengah perjalanan, di daerah Tanjung Duren, pelaku meminta untuk berhenti. "Pelaku turun dari motor dan pamit akan masuk ke dalam komplek, sementara korban disuruh menunggu. Namun, korban yang merasa keberatan lantas meninggalkan pelaku," ujarnya. 

Kemudian korban bersama Encek melanjutkan perjalanan ke daerah Kampus Untar, lantaran Encek hendak bertemu saudaranya. Setelah mengantar Encek, korban kembali ke tempat parkir di putaran Jalan Panjang, Duri Kepa, Kebon Jeruk.

"Tiba di lokasi, korban masih menunggu giliran untuk jatah memarkir karena saat itu ada temannya yang sedang memarkir di lokasi tersebut. Korban memilih menunggu di halte," ujarnya. 

Beberapa saat kemudian, pelaku datang menghampiri korban dan langsung membacok korban pada bagian kaki dan tangan sebanyak satu kali dengan senjata tajam jenis celurit.

"Pelaku membacok korban sambil mengatakan, lu kenapa ninggalin gua. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," ujarnya. 

Korban yang terluka, ditolong oleh teman korban di tempat kejadian dan dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis. "Korban kemudian melapor ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

Pelaku sempat berhasil melarikan diri setelah kejadian. Namun pihak Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, dibantu oleh Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, berhasil meringkus dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin 13 Mei 2024. 

"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya