Kiky Saputri Sindir Program Tapera: Tabungan Penderitaan Rakyat?
- IG @kikysaputri
Jakarta – Komika Kiky Saputri baru-baru ini diduga menyindir soal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibuat oleh pemerintah. Wanita berusia 30 tahun ini memberikan sindiran bahwa program ini justru bisa menambah penderitaan masyarakat.
Sindiran tersebut dibagikan Kiky Saputri melalui unggahan di akun X (dulunya Twitter). Dalam unggahannya, Kiky menuliskan kepanjangan dari Tapera, yakni Tabungan Penderitaan Rakyat. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
“Tapera.
Tabungan Perumahan Rakyat.
Atau Tabungan Penderitaan Rakyat?
Akhhhhh,” tulis Kiky di X yang dikutip pada Jumat 31 Mei 2024.
Unggahan Kiky muncul bersamaan dengan gelombang protes dari netizen di media sosial yang menentang program Tapera. Banyak yang merasa bahwa program ini tidak diperlukan dan keluhan mengenai perhitungannya dianggap memberatkan.
Namun, pernyataan Kiky mengenai Tapera ini malah mendapat respon negatif dari sejumlah netizen. Sindiranya terhadap program tersebut malah membuatnya dikritik dan dihujat oleh netizen.
Beberapa komentar negatif yang diarahkan kepada Kiky berkaitan dengan pilihan politiknya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu. Beberapa warganet menyindir dengan komentar seperti berikut:
"Kritik sosial lu ga mutu Ki... hipokrit," tulis akun @cantguardjid.
"Itu kan tabungan penderitaan yang kalian lanjutkan dengan joget-joget oke gas oke gas, mamam tuh makan siang gratis," tulis akun @Miduk17.
"Gajian buzzer belum turun yak? Makanya sarkas ke beliau? Kasian kasian kasian," tulis akun @Icad4U.
Sebagai informasi, program Tapera telah disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Program ini menetapkan simpanan sebesar 3% untuk pekerja mandiri atau freelancer. Untuk pekerja di perusahaan atau instansi, gaji mereka akan dipotong sebesar 2,5%, sementara 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Jika dilihat dari besaran pemotongan gaji untuk Tapera, seorang pekerja dengan gaji UMR Jakarta sebesar Rp5.067.381 akan dipotong sebesar 2,5% atau sekitar Rp126.684 per bulan. Sedangkan perusahaan atau pemberi kerja akan membayar iuran sebesar 0,5% atau sekitar Rp25.336 per bulan.