Prank Berbahaya, Mahasiswa Kedokteran di Semarang Diamankan Polisi dan Terancam Penjara 6 Tahun

Pelaku pencurian mobil milik mahasiswi yang sedang koas diamankan kepolisian.
Sumber :
  • VIVA | Didiet Cordiaz (tvOne)

VIVA – Seorang pria bernama Maudito Aldo nekat mencuri mobil teman kuliahnya ketika sedang praktek koas di Rumah Sakit Panti Wilasa Semarang. Pria berusia 23 tahun itu mengaku hanya iseng melakukan aksinya.

Intip Peluang Beasiswa Kuliah hingga lanjut Kerja di Irlandia

Kasatreskrim Polrestabes, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 29 Mei 2024 pada pukul 21.00 WIB. Saat itu korban bernama Megi Julianti (23) memarkirkan mobilnya di lokasi kejadian.

Tiba-tiba saat selesai, ia menyadari mobil miliknya sudah tidak ada. Mengetahui kejadian itu, ia kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Tingkatkan Keamanan, Ini Aturan Contraflow di Jalan Tol saat Libur Nataru

Dari pemeriksaan, ternyata pelaku dan korban memang saling mengenal. Bahkan satu kelompok dalam praktik koas. "Hubungan pelaku dengan korban adalah pertemanan. Sama sama mahasiswa koas," ujar Andika saat rilis kasus, Senin 3 Juni 2024.

Ia menjelaskan, aksi pencurian itu sebelumnya sudah direncanakan oleh pelaku. Pelaku bahkan menggandakan kunci mobil dan menggantinya dengan kunci asli milik korban yang disimpan di loker. "Setelah di duplikat, kunci dikembalikan ke loker lagi," jelas dia.

Polisi Cari Mahasiswi UI yang Hilang, Begini Ciri-cirinya

Korban kemudian melapor ke kepolisian dan pelaku ditangkap di kostnya yang berlokasi di Jalan Senjoyo pada Jumat 31 Mei 2024 pukul 00.30 WIB. "Mobil diamankan terparkir tidak jauh dari kost pelaku," imbuh Andika.

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

Hanya Untuk Iseng

Sementara itu, pelaku Maudito mengaku mencuri hanya untuk iseng. Sebab ia pernah mendapat perlakukan yang sama dari orang lain. "Iya iseng saja, prank saja, saya juga pernah diisengi oleh yang lain. Mau saya kembalikan langsung tapi sudah ramai polisi," aku Maudito.

Ia pun melakukan perencanaan pencurian sejak pagi hari sebelum melakukan aksinya pada malam hari. "Sudah sejak pagi hari perencanaannya, belajarnya dari internet. Kita masih satu tim koas," imbuh Maudito.

Atas perbuatannya, ia  terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Laporan: Didiet Cordiaz (tvOne)

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya