Heboh! Pernikahan Dini Pelajar SMP di Pemalang

Pernikahan Dini Pelajar SMP di Pemalang, Jawa Tengah
Sumber :
  • Tangkapan layar media sosial

VIVA – Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan foto pernikahan dini dua remaja di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Peristiwa pernikahan dini ini menarik perhatian netizen karena kedua pengantin masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMP.

img_title Bukan Cuma Jago Debat, 15 Pelajar Indonesia Disiapkan Tampil di Forum Internasional

Pasangan muda tersebut adalah R (14 tahun) dari Pelutan, Pemalang, dan T (14 tahun) dari Sugihwaras, Pemalang. Keduanya adalah siswa kelas 8 SMP Negeri 1 Pemalang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejadian ini tentu menghebohkan banyak pihak, terutama mengingat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan yang menetapkan batasan usia pernikahan untuk pria dan wanita adalah 19 tahun.

img_title Kebakaran Melanda SMP Al-Manshuriyah Kembangan, 4 Mobil Damkar Langsung Diterjunkan

Pernikahan Dini Pelajar SMP di Pemalang, Jawa Tengah

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pemalang, Nur Sidik, mengonfirmasi bahwa kedua remaja tersebut adalah siswa sekolahnya. Namun, mereka telah mengundurkan diri sebelum pernikahan berlangsung.

img_title KPK Bongkar Dugaan Peran DPRD Jadi Perantara Pemerasan Bupati Pemalang

"Pada awalnya mereka memang siswa kami, tapi mereka telah mengundurkan diri sebelum pernikahan," ujar Nur Sidik, Selasa (11/06/2024).

Meskipun keduanya telah mengundurkan diri, pihak sekolah berkomitmen untuk tetap memberikan pendampingan agar mereka tidak putus sekolah.

"Walaupun mereka tidak lagi menjadi siswa kami, kami akan terus mendampingi mereka agar tetap melanjutkan pendidikan. Kewajiban pemerintah untuk memastikan anak-anak belajar selama 9 tahun tetap terpenuhi," tambah Nur Sidik.

Pihak sekolah juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk menangani kasus pernikahan dini ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Di sisi lain, Asep Mukronin, Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Pelutan, Pemalang, tempat tinggal mempelai putri R, menjelaskan bahwa pernikahan kedua remaja tersebut terjadi secara siri pada 19 Mei 2024.

"Pada tanggal 19 Mei, saya diundang untuk menyaksikan pernikahan seorang anak di bawah umur. Keduanya masih duduk di kelas 8 SMP, itu yang saya ketahui," kata Asep.

Meski demikian, Asep tidak mengetahui pasti alasan di balik pernikahan tersebut karena hanya diundang untuk menghadiri acara tanpa penjelasan lebih lanjut.

"Saya hanya diminta untuk datang, tanpa mengetahui alasan di balik pernikahan itu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asep menegaskan bahwa kasus pernikahan dini ini merupakan yang pertama kali terjadi di wilayahnya, dan ia merasa prihatin dengan nasib kedua remaja tersebut.

"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, terutama terkait masa depan kedua anak tersebut," imbuh Asep. (Muhammad Hamzah Sodiq/Pemalang)

SMP Negeri 16 Medan, Sumatra Utara

Sempat Porak-poranda Diterjang Banjir, Begini Kondisi Terbaru SMPN 16 Medan

Aktivitas belajar mengajar di SMP Negeri 16 Medan, Sumatra Utara, kembali normal pasca sekolah itu selesai direvitalisasi pascabanjir yang melanda pada September 2025.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut