Ibu Kandung Ungkap Keinginan Terakhir Nizam sebelum Tewas di Tangan Ibu Tiri

Polisi memasang garis polisi di lokasi TKP (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Vicky Fajri.

Pontianak, VIVA – Bocah asal Pontianak, Kalimantan Barat bernama Ahmad Nizam (6) ditemukan tewas dalam karung pada Selasa, 20 Agustus 2024. Korban tewas usai dianiaya IF ibu tirinya.

Bocah Perempuan Ditemukan Tewas dalam Karung Terikat di Pemalang, Tetangga Korban Ditangkap

IF tega menganiaya korban hingga meninggal dunia lantaran cemburu, suaminya yang merupakan ayah kandung korban lebih sayang pada korban daripada anak yang dilahirkan pelaku.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 80 UUPA ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok, pasal 44 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Motif Ibu Tiri Aniaya 2 Anak Tiri di Cilincing, Kombes Gidion: Kesal Susu Ditumpahkan Korban

Ilustrasi meninggal.

Photo :
  • vstory

Mengetahui anaknya tewas mengenaskan, Tiwi selaku ibu kandung korban yang saat kejadian berada di Jakarta mengaku sangat terpukul. Dia tak menyangka IF tega menghabisi nyawa korban.

Buntut Dianiaya Ibu Tiri hingga Kejang, Bocah di Cilincing Sampai Harus Operasi Kepala

Selama ini Tiwi mengaku komunikasinya dengan IF berjalan baik. Tiwi terakhir kali komunikasi dengan korban sekitar seminggu sebelum anaknya tutup usia. Kepada Tiwi korban meminta untuk dibelikan meja belajar.

“Saat itu, Nizam meminta dibelikan meja belajar," ungkap Tiwi kepada wartawan Jumat 30 Agustus 2024.

Tiwi menjelaskan ia telah berpisah dengan korban selama dua tahun, tepatnya ketika korban masih berusia 4 tahun.

Dari video yang beredar di media sosial, Tiwi hadir dalam pemakaman korban. Ia terlihat menangis histeris di samping kuburan anaknya.

Tiwi meratapi nasib anaknya yang kedinginan, kehausan, kelaparan hingga ketakutan karena tidak kasih lampu, saat di kunci di halaman belakang rumah.

Berdasarkan keterangan Polda Kalbar, kejadian korban dikunci di halaman belakang rumah terjadi sehari sebelum korban meninggal dunia tepatnya pada Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 11.45 WIB.

Korban dikunci di halaman belakang rumah hingga Selasa Pagi, saat itu pelaku melihat korban dalam keadaan tertidur miring di atas rumput yang tak beratap dan membangunkan korban serta memandikan korban menggunakan selang air dan selanjutnya mengambilkan handuk.

Ketika korban berjalan masuk ke dalam rumah. Saat itu pelaku kembali menganiaya korban dan mendorong korban dengan kuat hingga terlentang dan membuat kepala korban terbentur ke lantai hingga tak sadarkan diri.

Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio (kemeja putih)

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Setelah itu pelaku langsung memberikan air zam-zam kepada korban sabanyak dua kali dan direspons korban dengan menelan air tersebut. Setelah itu sudah tidak ada respons dari korban, detak jantung dan napas korban melemah.

Pelaku kemudian memberi napas buatan, perut korban mengembang dan mengeras. Saat itu pelaku meminta maaf ke korban dan korban sudah tidak bernapas.

Pelaku yang mengetahui korban telah meninggal langsung mengambil kantong plastik hitam besar dan memasukkan tubuh korban ke dalam plastik tersebut dan selanjutnya dibungkus dengan karung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya