Tangis Pilu Bocah Perempuan 10 Tahun Dianiaya Ayah Kandung hingga Dibakar

Tangis Pilu Bocah 10 Tahun, Dianiaya Ayah Kandung hingga Dibakar
Sumber :
  • Istimewa

Bulukumba, VIVA – Aksi penganiayaan yang dilakukan ayah terhadap bocah perempuan di wilayah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di media sosial.

Pengakuan Karyawan yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti

Dalam video yang beredar di media sosial, kekerasan tersebut diduga dilakukan di dalam rumah pelaku. Korban yang merupakan anak di bawah umur hanya bisa pasrah.

Tampak pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang, memukul, menyeret hingga membakar tubuh korban dengan korek api.

Tips Ajarkan Anak Peduli pada Lingkungan, Bisa Sambil Kenalkan Keberagaman Habitat Dunia

Perekam video yang merupakan seorang perempuan tak dapat berbuat banyak melihat korban berteriak minta tolong dan kesakitan.

Babak Baru Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Jaktim oleh Anak Majikannya

“Ampun, ampun, ampun,” demikian kalimat yang diucap korban sambil berteriak histeris, dilansir dari unggahan akun X (Twitter) @HushWatchID Rabu, 11 September 2024 siang.

Informasi dihimpun VIVA, aksi penganiayaan tersebut terjadi di pada Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.

Pelaku FR (43) berhasil diringkus anggota Polres Bulukumba pada Selasa, 10 September 2024 dini hari di rumahnya.   

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba,  Aiptu Akhmad Kahar mengatakan pelaku tega menganiaya korban SR (10) lantaran sering mencuri uang neneknya.

Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku mendapati orang tuanya sedang memarahi korban karena ketahuan mencuri uang.

Pelaku mengatakan, korban sudah berulang kali ketahuan mencuri uang milik neneknya. Dia menyebut korban kerap mengambil uang Rp300 ribu, kemudian Rp50 ribu, dan terakhir Rp50 ribu lagi.

Lantaran geram, orang tua pelaku lantas meminta pelaku menegur dan menasehati korban. Namun, bukannya menasehati dengan baik, pelaku justru menganiaya korban.

Penganiayaan tersebut lantas dilihat oleh tetangga pelaku dan langsung merekam kejadian itu. Setelah itu, pihak kepolisian mendapat laporan ada penganiayaan anak.

Polisi tetap memproses kasus tersebut dengan mengenakan pelaku pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun korban saat ini sudah diberikan fasilitas pendampingan dan rehabilitasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya