Kebebasan Pers Terancam di Hong Kong yang Dikendalikan China
- AP Photo/Kanis Leung
“Para pembuat undang-undang juga harus menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat semua jurnalis Hong Kong yang dipenjara, termasuk warga negara Inggris Jimmy Lai,” tambahnya.
Mengomentari putusan tersebut, Aleksandra Bielakowska, manajer advokasi Asia-Pasifik untuk Reporters without Borders, mengatakan, “Putusan ini merupakan preseden yang sangat berbahaya yang dapat digunakan lebih lanjut oleh Beijing untuk menekan suara-suara independen.”
“Puluhan media telah ditutup, banyak jurnalis mengasingkan diri, dan yang lainnya yang tetap berada di Hong Kong menghadapi kenyataan baru di mana melewati batas merah dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum keamanan nasional,” kata Bielakowska kepada Reuters.
Melaporkan memburuknya kebebasan media di Hong Kong sejak tahun 2020, Radio Free Asia (RFA), sebuah outlet media independen yang didanai oleh Kongres Amerika Serikat, mengatakan bahwa beberapa outlet berita independen di Hong Kong telah ditutup dan stafnya ditangkap dan dituntut setelah Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong diberlakukan oleh Tiongkok pada tanggal 30 Juni 2020, dan pemerintah Hong Kong meloloskan Pasal 23 Undang-Undang Keamanan Nasional pada bulan Maret.
Sejauh ini, media yang paling berpengaruh dari lebih dari tujuh media independen yang dibungkam adalah surat kabar pro-demokrasi Apple Daily, yang terpaksa ditutup pada bulan Juni 2021 setelah penggerebekan polisi di ruang redaksinya dan pembekuan asetnya, lapor RFA, yang menambahkan bahwa pendiri Apple Daily, maestro media Next Digital Jimmy Lai, seorang kritikus vokal Tiongkok selama beberapa dekade, saat ini sedang diadili atas "konspirasi untuk berkolusi dengan kekuatan asing" dan "kolusi dengan kekuatan asing" berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional 2020.
ilustrasi jurnalis
Dalam pemeringkatan kebebasan pers global yang dikeluarkan setiap tahun oleh Reporters Without Borders (RSF), Hong Kong berada pada peringkat ke-18 dari 180 negara dan wilayah pada tahun 2002, tetapi turun ke posisi ke-148 pada tahun 2022, dan sekarang peringkat kota yang diperintah PKT itu berada di posisi ke-135, antara Filipina dan Sudan Selatan.
Freedom House, dalam survei yang lebih luas mengenai kebebasan sipil global yang memberi peringkat Hong Kong “sebaagian bebas,” memberi wilayah tersebut skor rendah 1 dari 4 dalam hal memiliki “media yang bebas dan independen,” seperti yang dilaporkan oleh RFA.