Cek Fakta: Klarifikasi Korban Video Syur Guru-Murid di MAN Gorontalo

Video Mesum Oknum Guru dan Murid di Kamar Kos Tersebar
Sumber :
  • Instagram @fakta.jakarta

Gorontalo, VIVA – Video syur yang memperlihatkan murid perempuan salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo dengan gurunya viral di media sosial.

Guru Ponpes di Maros Lecehkan 20 Santrinya, Modus Setor Hafalan Al-Quran

Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo pun akhirnya menetapkan guru yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus video syur tersebut.

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengungkap, saat ini tersangka yang berusia 57 tahun itu sudah ditahan di Polres Gorontalo.

Guru dan Karyawan Buktikan Frugal Living Bisa Capai Financial Freedom

Video viral Guru dan Siswi Mesum di Gorontalo

Photo :
  • IST

Berbarengan dengan ditetapkannya guru sebagai tersangka, media sosial dihebohkan dengan salah satu akun Facebook mengaku sebagai korban dan menyampaikan klarifikasi.

Pendidikan Bahasa Inggris di Indonesia Terus Disorot, Disebut Karena Kurangnya Guru Berkualitas

Dalam unggahannya, akun itu mengaku sangat malu dengan tersebarnya video. Namun, dia bersyukur kini sang guru ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sudah sangat sangat bersyukur kepada Allah tidak menjadi budak seks lagi walau saya mungkin dikucilkan dari orang orang yang tidak tahu benar keadaan saya dan menjadi diri saya,” demikian sepenggal narasi yang disebut-sebut ditulis korban.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, Komisaris Besar Desmont Harjendro menegaskan bahwa unggahan yang mengaku sebagai korban dan menyampaikan klarifikasi adalah tidak benar, alias hoaks.

“Hoaks itu,” ujar Desmont kepada awak media, Selasa 1 Oktober 2024.

Dia mengungkap saat ini korban masih dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gorontalo. 

Menurutnya, sampai sekarang korban masih dalam kondisi syok. Desmont juga menyampaikan, akibat malu video tersebut tersebar luas, kini korban tidak mau lagi bersekolah.

"Korban masih belum masuk sekolah, istirahat dulu. Kalau gurunya, keterangan dari Kemenag Gorontalo sudah dipecat," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya