Beda Pandangan Kemenag dan MUI Soal Produk Tuak dan Wine Dapat Sertifikat Halal

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam dan BPJPH Mamat Burhanudin
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA –   Influencer Dian Widayanti mendapati sejumlah produk dengan nama ‘tuyul’, ‘tuak’, ‘beer’ hingga ‘wine’ memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI.

DPR dan Kemenag Bakal Rapat Bahas Batasan saat Berdakwah

Melalui akun TikTok pribadinya @dianwidayanti_ dia mempertanyakan mengapa nama-nama tersebut bisa lolos mendapat sertifikat halal, padahal dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020, nama-nama itu dilarang.

“Dalam aturan itu kita nggak boleh menamakan sesuatu dengan nama yang diharamkan misalnya kayak whiskey, beer dan lain-lain,” ujar Dian.

Resmi Dibuka, Halal Fair 2024 Ajak UMKM Indonesia Bersaing di Pasar Internasional

Setelah video tersebut viral, pihak MUI maupun Kemenag langsung memberi respons. Namun, baik MUI dan Kemenag memiliki pandangan berbeda terkait persoalan ini.

Pandangan MUI

Buka Seleksi Tahap II PPIH di Surabaya, Kepala BP Haji: Transparan dan Akuntabel

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Photo :
  • Dokumen BNPB

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa, penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI. Dia menekankan, seharusnya penetapan halal produk harus sesuai dengan standar halal yang ditetapkan MUI.

Dia menyampaikan, Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Di antaranya tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

“Dalam pedoman standar halal MUI, tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan," ucap Asrorun Niam, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat 4 Oktober 2024.

Dikatakan Niam, sejumlah produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, atau tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.

“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, serta tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut” kata dia.

Pandangan Kemenag

Beda dengan MUI, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mamat Salamet Burhanudin menyatakan bahwa penetapan halal produk dengan nama beer, wine, hingga tuak tersebut sudah melalui mekanisme yang berlaku. Dia bahkan dengan tegas menyatakan bahwa produk-produk tersebut telah terjamin kehalalannya.

"Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," klaim Mamat dikutip dari laman Kemenag, Jumat.

Mamat menyampaikan, penamaan produk halal sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal serta Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Namun, pada kenyataannya nama-nama produk seperti tuak, wine hingga beer masih ditemukan di laman BPJPH beberapa hari lalu. Kendati demikian, nama-nama itu kini telah lenyap usai persoalan ini jadi sorotan.

Sebagai informasi, saat ini pihak yang bertanggung jawab atas pemberian sertifikasi halal tak lagi dipegang oleh LPPOM MUI, melainkan BPJPH Kemenag.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya