Terlanjur Malu, Camat di Lampung Ngumpet di Kolong Meja Saat Kepergok Bawa Baliho Cabup

Camat di Lampung Ngumpet di Meja Saat Kepergok Bawa Baliho Cabup
Sumber :
  • Instagram @palembanng

Lampung, VIVA – Viral seorang camat di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung bernama Enggo terlanjur malu mengumpet di bawah meja kantor camat gegara kepergok warga membawa Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu paslon bupati.

Unggul Quick Count, Adik Bupati Tangerang Dua Periode: Ini Untuk Almarhum Ayah

Dalam video yang viral di media sosial Instagram @palembanng, para warga mengerumuni sebuah mobil dinas yang diduga milik oknum camat tersebut.

Di dalam bagasi mobil SUV hitam tersebut, warga kemudian menemukan baliho paslon bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda-Anton.

Dhito Anak Pramono Unggul Quick Count di Pilbup Kediri, Langsung Hubungi Rivalnya

Camat di Lampung Ngumpet di Meja Saat Kepergok Bawa Baliho Cabup

Photo :
  • Instagram @palembanng

Usai kepergok membawa Alat Peragaan Kampanye (APK), Camat Enggo pun kemudian bersembunyi di kolong meja kantor camat, kaki oknum camat itu terlihat jelas di kolong meja dari kamera amatir yang direkam warga.

Quick Count Unggul, Lucky Hakim: Tidak Menggunakan Money Politics

Namun saat ditanya mengapa ngumpat di bawah meja, Enggo berdalih kalau dirinya mengambil hp-nya yang terjatuh, padahal ia di kolong meja itu dalam waktu yang cukup lama.

"Izin pak kenapa ngumpet pak?" tanya salah satu warga.

"Gak ngumpet, ini lagi jatuh hp saya, jatuh hp saya, habis bangun tidur," bantah Eggo.

Dilansir dari akun Instagram @palembanng, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, masih melakukan pendalaman terkait Camat Negeri Katon Enggo Pratama yang dipergoki membawa alat peraga kampanye (APK) milik salah satu paslon bupati.

Dalam temuan warga itu, APK paslon bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda-Anton ada sebanyak 250 lembar dalam mobil dinasnya.

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnjah mengatakan barang bukti berupa banner, kaus, hingga mobil dinas milik camat tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

Sebagai informasi, aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan kampanye agar dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.

Terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.

Diantaranya larangan kampanye/sosialisasi di media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaksanaan, menggunakan atribut ASN saat kampanye, menggunakan fasilitas negara.

Kemudian menghadiri acara partai politik, penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang berpihak dan memberikan dukungan dengan memberikan KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya