Segini Gaji Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet Plus TNI Aktif

Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya
Sumber :
  • Instagram/tedskygallery

Jakarta, VIVA – Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin, 21 Oktober 2024.

img_title KPK Sita Rp5,47 Miliar dalam Kasus Korupsi BNPB, Kini Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit TNI Disorot

Penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum ditunjuk sebagai Seskab, Mayor Teddy bertugas sebagai ajudan pribadi Presiden Prabowo saat masih menjabat Menteri Pertahanan di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

img_title Kekayaan RI Rp5.400 Triliun Ada di 5 Konsesi Tambang, Prabowo: Lebih dari 2 Tahun Tidak Ada Aktivitas Nyata, Cabut!

VIVA Militer: Kapten Inf Teddy Indra Wijaya

Photo :
  • https://tniad.mil.id/

Selain bertugas sebagai Seskab, Mayor Teddy juga masih berstatus sebagai TNI aktif, hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Wahyu Yudhayana.

img_title Prabowo Mau Tutup 700 BUMN, Perusahaan yang Bikin Laporan Keuangan Palsu Ikut Disikat

“Karena bukan setingkat menteri sehingga bisa dijabat perwira aktif dengan pangkat maksimal Brigjen. Artinya perwira menengah seperti Mayor Teddy bisa di jabatan itu,” ujar Brigjen Wahyu kepada awak media Minggu, 20 Oktober 2024.

Lantas berapa gaji Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet plus TNI aktif?

Gaji Seskab

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara disebutkan bahwa, gaji pokok Sekretaris Kabinet atau Seskab setara dengan menteri, sebesar Rp5,040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Seskab juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan Peraturan Peresiden Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Mayor Teddy Indra Wijaya

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt/pri

Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 2 beleid disebutkan bawa tunjangan kinerja Seskan sebesar 150 persen dari kelas jabatan 18 sebesar Rp36,77.000. Artinya tukin Seskab mencapai Rp55.155.000 yang diberikan setiap bulan setelah dilantik.

Jika ditotal antara gaji pokok dengan tunjangan kinerja, Mayor Teddy setiap bulan dapat mengantongi Rp60,195.000.

Selain itu, Seskab juga berhak diberi dana operasional yang nilainya lebih besar dari angka di atas. Namun, dana operasional ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gaji TNI aktif

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut