Baru Dua Hari Menjabat, Menteri Desa Langsung Kena Semprot Mahfud MD: Hati-Hati!

Waketum PAN Yandri Susanto
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyorot pelanggaran yang dilakukan Yandri Susanto di hari kedua ia menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

img_title Pelanggaran 121 Hakim yang Disanksi Dibuat Sebelum Kenaikan Gaji 280 Persen

Pelanggaran tersebut dilakukan Yandri lantaran menggunakan kop surat dan stempel Kementerian Desa untuk undangan acara peringatan haul wafatnya ibunda, sekaligus Hari Santri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat bernomor 19/UMM.02.03/X/2024, Yandri mengundang Kepala Desa hingga para Ketua RT untuk hadir di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, Kelurahan Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

img_title KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan Mahfud MD

Photo :
  • Istimewa

Hal ini diketahui dari unggahan akun media sosial X (Twitter) Mahfud MD. Dalam caption unggahan, laki-laki 67 tahun itu memperingati Yandri bahwa apa yang ia lakukan salah.

img_title Polisi Bongkar Dugaan Tempat Asusila Berkedok Spa di Seminyak Bali

Baru dua hari menjabat sebagai menteri, Mahfud mewanti-wanti Yandri agar lebih hati-hati dalam mengemban jabatannya. Dia menegaskan, jabatan menteri tak bisa digunakan untuk urusan pribadi.

“Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari Menteri, maka ini keliru,” tulis Mahfud MD, dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.

“Acara keluarga seperti, haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yg mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Utk ke depannya, hati-hari,” sambungnya.

Sejak artikel ini dibuat, unggahan Mahfud telah menjangkau lebih dari 1 juta pengguna X, dibagikan ulang sebanyak 6 ribu pengguna dan mendapat ribuan komentar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maupun oleh Yandri secara pribadi.

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah

Tim Hukum Ungkap Ada 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural Kejagung di Kasus Febrie Adriansyah

Tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengidentifikasi adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan Kejagung dalam proses hukum terhadap kliennya.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut