Agus Gunakan Uang Donasi untuk Bayar Utang Keluarga, Netizen: Balas Budi Jangan Pakai Uang Donasi!

Korban Penyiraman Air Keras, Agus Salim
Sumber :
  • YouTube Denny Sumargo

Jakarta, VIVA – Agus Salim, korban penyiraman air keras menyalahgunakan duit donasi dari Novianthi Pratiwi atau Novi selaku pemilik Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan.

Sebulan Jadi Presiden, Gebrakan Pro Rakyat Prabowo: Hapus Utang UMKM, Naikkan Gaji Guru dan UMP

Agus Salim pun mengaku bahwa uang donasi yang seharusnya digunakannya untuk pengobatan matanya yang rusak akibat air keras itu ia sisihkan untuk membantu melunasi utang keluarganya, yakni Neneng Sumiyati atau akrab disapa Wawa.

Adapun alasan Agus memberikan sebagian duit donasi ke Wawa adalah sebagai balas budi lantaran Wawa telah merawat Agus sejak kecil.

Agus Salim Teriak Histeris Minta Donasi Rp1,4 M, Irjen Pol Purn Ricky: Udah Ditolong Malah Sombong

"Wawa ini sebelum dapat donasi pun sudah mengurusi Agus, ngurusi Agus ke Rumah Sakit bolak balik, nggak ada saudara dan keluarga Agus yang lain selain Wawa ini," kata Agus dengan suara bergetar dikutip akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Sabtu, 2 November 2024.

Rekan Kerja Ungkap Sikap Manipulatif Agus Korban Penyiraman Air Keras

Photo :
  • YouTube Curhat BANG Denny Sumargo
Nekatnya Farhat Abbas Tegur Menteri Sosial usai Undang Denny Sumargo dan Novi ke Kemensos

Agus pun mengaku, hanya Wawa yang menyemangatinya di saat dirinya mulai merasa depresi dan tertekan akibat matanya yang rusak disiram air keras oleh pegawai di tempat kerjanya.

"Jadi Agus anggap dia (Wawa) itu karena sudah merawat Agus dari anak-anak, itu lah tanda terima Agus, Agus tidak bisa berbuat apa-apa," sambung Agus.

Adapun duit donasi yang diberikan ke Wawa itu, sambung Agus, digunakannya untuk membayar utang rumah Wawa.

"Itu buat bayar rumahnya, karena ada dia terlilit utang," ujarnya.

Tindakan Agus pun menuai kontroversi, pasalnya beberapa netizen menilai para donatur yang menyumbangkan duitnya kepada Agus melalui yayasan Novi adalah untuk kepentingan pengobatan Agus, bukan untuk balas budi keluarga Agus.

"Itu urusan loe agusss kalo mau balas Budi ya uang jerih payah sendiri. Bukan uang donasi kena siram air," tulis komentar akun @veni_se_nyo.

"Agus agus, orang donasi buat kesembuhan kamu, bukan buat bayar utang wawa Gus, paham ga si ya Allah setop kata gue mah tv podcast-podcast undang ini orang!," tambah komentar @mmmshop2021.

Neneng Sumiyati atau Wawa pun mengakui bahwa uang donasi Agus sebesar Rp 1,5 miliar itu disisihkan Rp95 juta ke pada Wawa untuk membayar utang Bank.

"Yang uang Rp95juta itu buat bayar utang, utang bank," kata Wawa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 November 2024.

Sebagai informasi, kisruh donasi untuk korban penyiraman air keras agus, dengan YouTuber sekaligus pemilik Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan Novianthi Pratiwi, berbuntut panjang.

Pasalnya Novianthi Pratiwi atau akrab disapa teh Novi yang sudah berinisiatif untuk mengumpulkan donasi untuk pengobatan Agus lantaran matanya yang rusak akibat disiram air keras oleh bawahannya di tempat kerja, justru melaporkan Novi.

Dalam uang donasi itu, terkumpul Rp1,5 miliar, akan tetapi melalui podcast Denny Sumargo pada tanggal 24 September 2024. Pengumpulan dana yang sejatinya untuk pengobatan mata tetapi Novi menemukan kejanggalan pada mutasi rekening Agus.

Novi menilai Agus menyalahgunakan uang donasi tersebut yang seharusnya digunakan untuk pengobatannya malah disalahgunakan untuk membayar hutang dan mentransfer ke rekening kerabat tanpa pemberitahuan oleh Novi.

Sehingga Novi merasa ada yang ditutup-tutupi sehingga meminta agar uang donasi dikelola yayasan guna menghindari penggunaan yang tidak semestinya.

Namun merasa nama baik Agus Salim tercemar, ia bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas kemudian melaporkan Novi ke polisi.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024. Pratiwi dipolisikan terkait pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Juncto Pasal 45 Ayat 4.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya