Warung Pecel Lele Jadi Kedok Prostitusi, Polisi Tangkap Pemilik dan PSK

Pemilik warung Pecel Lele yang menjadi kedok Prostitusi
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi yang berkedok warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro.

img_title PT KLTD Imbau Masyarakat Waspada terhadap Penawaran Sewa Lahan Ilegal di sekitar Grand ELTY Krakatoa, Lampung Selatan

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 9 November 2024, polisi berhasil menangkap pemilik warung berinisial KH (36) dan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial WW (17).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di warung pecel lele tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus modus operandi pelaku yang cukup licik.

img_title Gunung Anak Krakatau Meletus Dua Kali dalam 2 Menit, Warga Dilarang Mendekat 3 Km

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Photo :
  • Tudji Martudji | VIVAnews

Pelanggan yang datang ke warung seolah-olah hanya ingin menikmati makanan, namun jika berminat dengan layanan lain, mereka akan diarahkan ke kamar yang telah disediakan.

img_title Open BO Berujung Maut: ASN BPN Tewas usai Lompat dari Lantai 12 Apartemen di Medan, 2 PSK Jadi Tersangka

"Pelaku sangat lihai dalam menyembunyikan bisnis kotornya di balik warung makan yang tampak biasa saja," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa 12 November 2024.

AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada hari Sabtu, 9 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Petugas mendapati seseorang yang sedang melakukan transaksi pemesanan Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung pecel lele tersebut.

"Modusnya pesan di warung pecel lele, yang pada akhirnya disiapkan kamar beserta PSK-nya," cetus Kapolres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 handphone merek iPhone 11 pro warna biru, 1 handphone merek Oppo A3s warna merah, dan 1 eksemplar dokumen bukti transfer, 1 bukti transfer Rp1.2 juta ke rekening BRI inisial RF.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU nomor  21 tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana," tutup AKBP Yusriandi. (tvOne/Puji Lampung)

Petugas Imigrasi Ngurah Rai memeriksa sejumlah warga negara asing (WNA)

13 WNA Terlibat Prostitusi di Bali, Ada Warga Rusia hingga Nigeria

Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Polda Bali mengamankan 13 WNA terkait dugaan praktik prostitusi di 3 kawasan

img_title
VIVA.co.id
18 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut