Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Sujiwo Tejo: Konsisten Terapkan PPN 12 Persen

Budayawan Sujiwo Tejo dalam acara Menuju Pemilu tvOne.
Sumber :
  • YouTube tvOne

Jakarta, VIVA – Budayawan, Sujiwo Tejo turut berkomentar terkait vonis Harvey Moeis dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah, yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

img_title KPK Ungkap Modus Kasus Cukai PT Djarum, Ada Pengondisian Tidak Bayar Sesuai Angka yang Ditetapkan

Menurut Sujiwo Tejo, Harvey Moeis seharusnya divonis dengan hukuman 54 tahun penjara karena telah merugikan negara Rp300 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Sujiwo Tejo menyindir bahwa pemotongan vonis Moeis merupakan implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title Boboho Bocorkan Sikap Febrie Adriansyah saat Lapor Kasus Harvey Moeis

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

“Korupsi Rp300 T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung?” tulis Sujiwo Tejo melalui Instagram pribadinya @president_jancukers, dikutip VIVA Jumat, 27 Desember 2024.

img_title AKBP Edy Herwiyanto Diperiksa Propam soal Dugaan Korupsi, Polri Tegaskan Ayah Wali Kota Kediri Itu Tak Kebal Hukum

“Bagaimana IQ bangsamu ini? Hukumannya sudah adil: 54,17 tahun penjara tapi cuma diambil 12%-nya karen konsisten dengan PPN jadilah 6,5 tahun penjara 6,554,17 x 12%... IQ?” tambahnya.

Tersirat, Sujiwo Tejo tampak sangat kecewa pemerintah lebih tega memeras rakyat dengan menaikkan pajak, ketimbang memiskinkan koruptor yang telah banyak merugikan negara.

“Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang merampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung, sangat luhur,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi Moeis 12 tahun penjara. Namun, oleh hakim, tuntutan itu dinilai terlalu berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto ketika membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

KPK Respons Kabar Nusron Wahid Pergi ke Luar Negeri Lagi, Tidak Bisa Dicekal?

KPK merespons kabar Nusron Wahid pergi ke Jepang setelah dua kali mangkir pemeriksaan kasus suap sertifikat HGB Summarecon. KPK mengaku belum bisa mencekal ke luar negeri

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut