Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Eko Aryanto
Sumber :
  • YouTube

Jakarta, VIVA – Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 bulan penjara kepada Harvey Moeis. Putusan itu dibacakan dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 23 Desember 2024.

img_title Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi Dana BNPB, Begini Respons Mabes TNI

Vonis tersebut tentunya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Hakim Eko Aryanto menilai hukuman 12 tahun tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan suami selebritas Sandra Dewi itu.

img_title KPK Blak-blakan! Sebut Ada 2 Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Putusan ini dibuat dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi kehidupan pribadi Harvey dan aspek relevan lainnya. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari vonis tersebut.

img_title Isi Surat KPK ke Panglima TNI soal Penanganan Kasus Korupsi BNPB

Sontak putusan yang dikeluarkan oleh Eko Aryanto itu menuai berbagai reaksi dari masyarakat sekaligus memicu perdebatan dan membuka diskusi baru mengenai penerapan keadilan dalam kasus korupsi di Indonesia.

Profil Eko Aryanto

Dilansir dari Antara Jumat, 27 Desember 2024, Eko Aryanto adalah pegawai negeri sipil golongan IV/d. Dia dikenal memiliki latar belakang pendidikan yang luar biasa, lulus dari universitas ternama di Indonesia.

Eko Aryanto menyelesaikan gelar sarjana Hukum Pidana di Universitas Brawijaya pada tahun 1987. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di IBLAM School of Law pada tahun 2002, dan pada tahun 2015 meraih gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945.

Kariernya dimulai dengan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2017. Selama menjabat, ia berperan aktif dalam meningkatkan transparansi dan keadilan di ruang lingkup peradilan.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berkat pengalamannya di bidang hukum, pria kelahiran Malang, Jawa Timur, 25 Mei 1968 ini menjelma menjadi sosok yang dihormati di lingkungan kerjanya.

Eko Aryanto juga pernah menangani berbagai kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, termasuk kasus-kasus tindak pidana kriminal yang melibatkan nama-nama besar. Salah satu di antaranya adalah kasus kelompok kriminal seperti John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias, yang terkait dengan kematian Yustis Corwing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut