Usai Pertamax Oplosan, Beredar MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Mendag: Sudah Dilaporkan ke Polisi

Beredar MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Sumber :
  • TikTok @miepejuang

Jakarta, VIVA – Setelah ramai kasus Pertamax oplosan, kini masyarakat kembali dihebohkan dengan dugaan kecurangan dalam produk minyak goreng MinyaKita. 

img_title Viral Rombongan Fortuner-Alphard Terobos CFD, Pramono: Sudah DIhalau Dishub

Sebuah video viral di TikTok menunjukkan bahwa minyak goreng PT Navyta Nabati Indonesia dengan merek MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Video yang diunggah oleh akun TikTok @miepejuang itu memperlihatkan proses pengukuran minyak MinyaKita menggunakan gelas ukur. Hasilnya, minyak tersebut tidak mencapai angka 1 liter sebagaimana yang tertera di kemasan, melainkan hanya 750 ml.

img_title Fitur Google Maps yang Jarang Diketahui Ini Bisa Hindari Macet Demo

"Hati-hati yah, saya salah satu korban. Beli MinyakKita bertulisan 1 liter, pas dituangkan cuma 750 ml. Beli di harga 1 liter," tulis pengunggah dalam keterangannya.

Sebagai pembanding, pengunggah video juga mengukur minyak goreng merek Tropical, yang terbukti memiliki takaran sesuai dengan yang tertera di kemasan.

img_title Harga Beras hingga Telur Ayam dan Cabai Rawit Merah meroket, Cek Daftar Lengkapnya

Mendag: Sudah Dilaporkan ke Polisi

Menanggapi viralnya video tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pihaknya telah melaporkan produsen minyak yang diduga melakukan kecurangan itu kepada pihak kepolisian.

"Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," ujar Mendag Budi Santoso, Rabu 5 Maret 2025, dikutip dari Antara.

Mendag juga mengaku sebelumnya pernah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), produsen MinyaKita, atas dugaan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng rakyat. Penyegelan dilakukan di Tangerang, Banten, pada 24 Januari lalu.

Berdasarkan pengawasan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan, perusahaan tersebut diketahui telah habis masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih tetap memproduksi MinyaKita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, PT NNI juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar, seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag. Dalam temuan tersebut, petugas menyita sebanyak 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus minyak goreng merek yang sama, dengan satu dus berisi 12 botol ukuran 1 liter.

Sebagai sanksi awal, izin usaha perusahaan ini untuk sementara dicabut dan seluruh produknya disegel. Jika perusahaan tetap beroperasi secara ilegal, maka sanksi hukum akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut