Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang: Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua anak bos rental mobil hadir di persidangan vonis untuk tiga Prajurit TNI AL yang menembak mati ayahnya di Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Saat ini kasus penembakan bos rental mobil masih menjadi perbincangan hangat oleh publik Tanah Air. Kejadian tersebut terjadi di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Tangerang, Banten.

Penembak 2 Anggota Brimob Hingga Tewas di Puncak Jaya Papua Tengah Diburu, Diyakini KKB

Kabar terbaru, pelaku dalam kasus ini sudah ditangkap dan tengah proses di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku tersebut ialah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Tiga Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil Menangis dan Mohon Tetap Jadi Prajurit

Photo :
  • Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo
Penembak 2 Anggota Brimob hingga Tewas di Puncak Jaya Papua Tengah adalah KKB Ternus Enumbi

Pengadilan Militer II-08 Jakarta diketahui menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli atas penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Sedangkan, Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi empat tahun penjara karena terlibat dalam penadahan. Ketiganya juga dipecat dari dinas militer. Hal itu diungkap dalam sidang Selasa, 25 Maret 2025.

Kronologi Penembakan Influencer Meksiko Valeria Marquez, Ditembak Mati saat Live TikTok

Dalam sidang, terungkap Bambang menembak Ilyas dari jarak satu meter menggunakan pistol dinas milik Akbar. Dua tembakan lainnya mengarah ke kerumunan. Vonis ini sesuai tuntutan oditur militer, meski restitusi bagi keluarga korban ditolak hakim.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan, terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

"Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Arif.

Setelah pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku penembakan bos rental di Tol Tangerang, banyak warganet berkomentar di media sosial. Banyak dari mereka menilai hukuman ini sudah setimpal dengan tindakan pelaku yang dianggap kejam.

Ilustrasi netizen Indonesia.

Photo :
  • Pixabay

"Mantap, keren, oknum yang kek gini jangan kasih ampun, semoga hukuman itu benar-benar dilaksanakan," tulis komentar warganet dalam unggahan di media sosial yang membahas kasus ini.

"Nah gitu dong seumur hidup, penyesalan selalu datang belakangan ya," timpal warganet lainnya.

Dengan vonis penjara seumur hidup ini, diharapkan kasus penembakan bos rental di Tol Tangerang bisa menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan kriminal. Keputusan pengadilan ini juga menegaskan bahwa hukum akan selalu ditegakkan demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya