5 Fakta Menarik soal UGM Digugat Rp69 Triliun Terkait Ijazah Jokowi

Universitas Gadjah Mada
Sumber :
  • Twitter @UGMYogyakarta

Jakarta, VIVA – Universitas Gadjah Mada (UGM), salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia, kembali menjadi sorotan publik setelah digugat secara perdata sebesar Rp69 triliun oleh seorang warga. Gugatan tersebut berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Seperti dirangkum dari Antara, berikut lima fakta menarik seputar gugatan ini dan sikap UGM dalam menyikapinya.

Kalau Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan ke Publik Bakal Chaos, Perang Iran-Israel Semakin Memanas

1. UGM Digugat Rp69 Triliun karena Tuduhan Membiarkan Polemik Ijazah Jokowi

Seorang warga bernama Komardin melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terhadap UGM. Dalam gugatan tersebut, Komardin menuduh UGM melakukan perbuatan melawan hukum, karena dianggap membiarkan polemik soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo berkembang tanpa klarifikasi terbuka ke publik. Nilai gugatan yang diajukan pun sangat fantastis, yaitu sebesar Rp69 triliun.

Kuasa Hukum Jokowi: Kalau Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik, Ini Akan Chaos

2. UGM Hormati Langkah Hukum dan Siap Hadapi Gugatan

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, menegaskan bahwa UGM menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Ia menyatakan bahwa menggugat adalah hak setiap warga negara dan UGM tidak akan menghalangi hal tersebut. UGM saat ini tengah mencermati isi gugatan secara seksama dan menyatakan siap untuk menghadapi proses hukum tersebut di pengadilan.

Skripsi Hingga KKN Jokowi Masih Dipermasalahkan, Pengacara: Kan Sudah Diperiksa Bareskrim

“UGM mempelajari dan mencermati gugatan secara saksama, dan siap menghadapi gugatan tersebut,” ujar Veri.

ijazah Jokowi

Photo :
  • cekfakta.com

3. Nilai Gugatan dan Legal Standing Harus Dibuktikan di Pengadilan

Salah satu hal yang menjadi perhatian UGM adalah besarnya nilai gugatan yang diajukan penggugat. Veri menekankan bahwa penggugat harus membuktikan dasar klaim kerugian sebesar Rp69 triliun tersebut. Selain itu, penting juga untuk membuktikan legal standing Komardin—yakni apakah ia memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan ini.

“Besaran nilai kerugian dan legal standing penggugat merupakan hal yang wajib dibuktikan dalam persidangan,” kata Veri.

4. UGM Belum Ajukan Gugatan Balik, Masih Fokus pada Pokok Perkara

Meskipun terdapat opsi untuk menempuh gugatan balik (rekonvensi) terhadap Komardin, pihak UGM saat ini masih memilih untuk berfokus pada inti gugatan utama yang telah diajukan. Menurut Veri, kemungkinan itu tetap terbuka, namun belum menjadi prioritas.

“Gugatan balik merupakan opsi, tapi kami masih fokus pada substansi gugatan saat ini,” ujarnya.

5. Gugatan Dihubungkan dengan Stabilitas Ekonomi Nasional

Menariknya, dalam isi gugatan yang diajukan Komardin, polemik mengenai ijazah Jokowi disebut-sebut telah berdampak terhadap gangguan stabilitas ekonomi nasional. Pernyataan ini menambah dimensi gugatan yang tak hanya menyasar aspek administratif pendidikan, namun juga menyinggung dampaknya terhadap kondisi sosial dan ekonomi negara secara keseluruhan.

Kasus ini membuka babak baru dalam kontroversi seputar isu ijazah Presiden Joko Widodo. UGM sebagai institusi pendidikan yang dihormati menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan secara hukum dan menjunjung tinggi proses pengadilan. Apakah gugatan ini akan berkembang menjadi isu nasional yang lebih luas? Waktu dan proses hukum akan menjawabnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya