Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah? Nantikan Debatnya di ILC

ILC 27 Agustus 2019 bertema Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Hukuman kebiri kimia mengundang kontroversi. Ini muncul setelah Pengadilan Negeri Mojokerto memberi tambahan hukuman kebiri kimia, selain hukuman pokok 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap M Aris (20 tahun). Dia merupakan terpidana kasus pencabulan sembilan anak.

Puan Minta Pemerintah Transparan soal Mundurnya Bambang dari Kepala OIKN

Bisa jadi baru kali ini lah di Indonesia seorang pelaku kasus kejahatan seksual atas anak-anak dihukum kebiri kimia. Aturan itu sebenarnya sudah muncul sejak tiga tahun lalu. 

Pada 25 Mei 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang kebiri. Peraturan ini diberi nomor Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti 6 Bulan

"Kejahatan seksual anak ini kejahatan luar biasa, karena mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan yang merusak kehidupan pribadi tumbuh kembang anak," kata Jokowi saat itu.

Dan kini hukuman kebiri kimia itu baru diterapkan oleh hakim. Tentu saja langsung mengundang pro dan kontra. 

Kolombia Juga Punya Program Perumahan Gratis Bagi Warganya, Siapa yang Menerima?

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irma Suryani Nasution mendukung hukuman kebiri kimia bagi penjahat sekual atas anak-anak. Justru dia ingin yang diterapkan adalah kebiri permanen, karena kasus Aris telah melibatkan dan merugikan anak-anak.

Sebaliknya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) justru mengecam hukuman kebiri kimia. Bahkan,  Komnas HAM juga mendesak Presiden Joko Widodo segera cabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menerapkan hukuman kebiri kimia.

Program Indonesia Lawyers Club pekan ini menyoroti masalah itu. Bertema "Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?", talkshow yang dipandu Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas itu akan menyuguhkan silang pendapat soal kontroversi hukuman kebiri kimia itu dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak berwenang, politisi, pakar kesehatan, pakar hukum dan tokoh masyarakat. 

Saksikan ILC "Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?"di tvOne Selasa malam nanti pukul 20.00 WIB hanya di tvOne.

>
Kepala BP2MI Benny Rhamdani Resmikan P4MI di Gorontalo (Doc: BP2MI)

Kepala BP2MI Resmikan P4MI Gorontalo: Langsung Action Beri Pelayanan

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani meresmikan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Gorontalo.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2024