Kebiri Kimia Ternyata Cuma Bertahan Selama Satu Bulan

M Aris, terpidana hukuman kebiri kimia menolak dieksekusi.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur menolak hukuman kebiri kimia terhadap M Aris (20), terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak – seperti yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Dia pun lebih memilih dihukum mati dalam kasusnya.

Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ini Ancaman Hukuman Pakai Pelat TNI Palsu

Dokter Spesialis Andrologi, Nugroho Setiawan mengatakan, hukuman kebiri secara medis jelas akan mempengaruhi kesuburan bagi pria yang dikeberi. Proses hukuman kebiri ada dua cara.

"Pertama dengan bedah dengan melakukan pengangkatan, dan dengan kebiri kimia. Kebiri bedah menetap, sekali dilakukan sudah selesai. Hormonya akan rendah terus dan kesuburannya akan hilang. Kalau kebiri kimia sifatnya sangat temporary, tergantung jenis obatnya," katanya.

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Menurut Nugroho, rata-rata obat kebiri ini bekerja selama satu bulan. Jadi bila orang dihukum kebiri kimia, setiap bulan harus diberikan obat untuk merendahkan hormonya. Bila tidak berikan, tentu akan normal kembali.

Lalu apa yang menjadi permasalah bagi para dokter untuk melaksanakan hukuman kebiri atau kebiri kimia ini. Pembaca setia VIVA dapat melihat dialog dengan sejumlah narasumber ahli dalam program Kabar Petang melalui video di bawah ini.

5 Negara dengan Pertumbuhan Populasi Terendah di Dunia
>

Lebih mendalam, masalah ini juga akan dibahas dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang malam ini pada pukul 20.00 WIB, Selasa 27 Agustus 2019. ILC akan tayang dengan tema "Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?".

Talkshow yang akan dipandu langsung oleh Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas itu akan menyuguhkan silang pendapat soal kontroversi hukuman kebiri kimia itu dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak berwenang, politisi, pakar kesehatan, pakar hukum dan tokoh masyarakat. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya