Kebiri Kimia Ternyata Cuma Bertahan Selama Satu Bulan

M Aris, terpidana hukuman kebiri kimia menolak dieksekusi.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur menolak hukuman kebiri kimia terhadap M Aris (20), terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak – seperti yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Dia pun lebih memilih dihukum mati dalam kasusnya.

img_title Habiburokhman: Hukuman Paling Berat untuk Taufik Hidayat Bisa Berikan Efek Jera

Dokter Spesialis Andrologi, Nugroho Setiawan mengatakan, hukuman kebiri secara medis jelas akan mempengaruhi kesuburan bagi pria yang dikeberi. Proses hukuman kebiri ada dua cara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pertama dengan bedah dengan melakukan pengangkatan, dan dengan kebiri kimia. Kebiri bedah menetap, sekali dilakukan sudah selesai. Hormonya akan rendah terus dan kesuburannya akan hilang. Kalau kebiri kimia sifatnya sangat temporary, tergantung jenis obatnya," katanya.

img_title Jangan Disepelekan! Obesitas hingga Kurang Tidur Bisa Jadi Penyebab Kesuburan Pria Menurun

Menurut Nugroho, rata-rata obat kebiri ini bekerja selama satu bulan. Jadi bila orang dihukum kebiri kimia, setiap bulan harus diberikan obat untuk merendahkan hormonya. Bila tidak berikan, tentu akan normal kembali.

Lalu apa yang menjadi permasalah bagi para dokter untuk melaksanakan hukuman kebiri atau kebiri kimia ini. Pembaca setia VIVA dapat melihat dialog dengan sejumlah narasumber ahli dalam program Kabar Petang melalui video di bawah ini.

img_title Banyak Dilakukan Tanpa Sadar, Ini 12 Kebiasaan yang Bisa Merusak Kesuburan Pria

>

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih mendalam, masalah ini juga akan dibahas dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang malam ini pada pukul 20.00 WIB, Selasa 27 Agustus 2019. ILC akan tayang dengan tema "Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?".

Talkshow yang akan dipandu langsung oleh Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas itu akan menyuguhkan silang pendapat soal kontroversi hukuman kebiri kimia itu dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak berwenang, politisi, pakar kesehatan, pakar hukum dan tokoh masyarakat. (ren)

Barang bukti uang kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Hattrick Terjerat Korupsi, KPK Bakal Perberat Hukuman Fahd A Rafiq

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali berhadapan dengan perkara korupsi. Kali ini, dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut