Video Pengakuan Dandhy Laksono Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

Jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi pada Kamis malam, 26 September 2019. Dia ditangkap lantaran cuitannya terkait Wamena yang dianggap mengandung ujaran kebencian.

Putri Marino Berani Mesra dengan Nicholas Saputra, Ini Reaksi Tak Terduga Chicco Jerikho!

Penyataan Dandy sebelumnya juga selalu menimbulkan kontroversi. Karnya dalam film dokumenter berjudul Sexy Killers melalui rumah produksi Watchdoc yang dia dirikan, juga menyampaikan kritik keras pada penguasa.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, Dandhy sudah dilepas. Dia keluar dari Polda Metro Jaya, Jumat, 27 September 2019, sekitar pukul 03.30 WIB. Namun begitu, Dandhy masih berstatus sebagai tersangka pasal karet UU ITE.

Film Badarawuhi di Desa Penari Bakal Tayang di 28 Negara Bagian AS

"Ada beberapa pertanyaan, terkait yang saya posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh, standar proses verbal saya pikir," kata Dandhy.

Bagaimana pernyataan lengkap Dandhy, pembaca VIVA dapat melihat dalam berita liputan di bawah ini.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran
>
Gula pasir (ilustrasi).

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Harga gula di Sumatera Utara meroket. Terpantau, harga di pasar mencapai Rp 18 ribu per kilogram.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024