Video Anies Baswedan Bicara Fitnah Ambulans Bawa Batu dan Bensin

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan saat berbincang dengan tvOne.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan angkat bicara terkait tudingan pihak Kepolisian soal ambulans milik Dinas Kesehatan DKI, yang membawa batu dan bensin untuk mendukung pengujuk rasa saat aksi demo di Gedung DPR RI, Rabu 25 September 2019.

img_title Wamenhaj Bilang Warga Beragama Kristen hingga Hindu Bakal Dilibatkan jadi Petugas Haji

Anies mengungkapkan, salah satu petugas ambulans DKI yang sempat ditahan di Polda Metro Jaya, mengalami cedera.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Anies, yang juga mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, cedera itu terjadi di kepala, juga kaki petugas.

img_title Banyak Pembalap Cedera, Alex Marquez Desak MotoGP Evaluasi Format Balapan

"Bahwa petugas medis mengalami cedera, itu fakta," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat 27 September 2019.

Anies menyampaikan, cedera diketahui dari hasil CT scan yang dilakukan usai para petugas pulang dari penahanan Polda Metro Jaya. Para petugas, selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Dinas Kesehatan DKI.

img_title Pemerintah Jawab Demo Mahasiswa, Beberkan Data Soal Karhutla, Pendidikan, dan Investasi

"Faktanya (salah satu petugas ambulans) cedera. Faktanya, kakinya tidak bisa bergerak," kata Anies.

Anies juga mengemukakan, penyelidikan atas pelaku yang menyebabkan petugas hingga mengalami cedera akan terus berjalan. Hal itu akan mengungkap fakta-fakta lain dari peristiwa penahanan para petugas, karena dituduh memberi pasokan batu dan bensin untuk unjuk rasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lengkap, lihat pernyataan Anies Baswedan kepada tvOne dalam tayangan di bawah ini.

>

Konferensi pers terkait putusan MA yang mengugurkan puluhan pasal aturan kesehatan

MDP Watch, MGBKI dan PDUI Sambut Baik Putusan MA Gugurkan Puluhan Pasal Aturan Kesehatan

Putusan MA No 19 P/HUM/2026 secara umum sudah menggugurkan lebih dari 70 pasal dalam sejumlah regulasi terkait sektor kesehatan. Seluruh pihak diminta hormati

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut