Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pencucian uang skandal korupsi bailout Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja, di sebuah restoran di kawasan Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. Stefanus buron selama lima tahun.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Aparat segera membawa terpidana kasus korupsi itu ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk menjalani hukuman sesuai vonis Mahkamah Agung. Stefanus dihukum penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Stefanus adalah terpidana kasus tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan Bank Century. Stefanus dan kedua terdakwa lainnya, Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin, dinyatakan bersalah karena menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Uang tersebut berasal dari Robert Tantular, yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Stefanus melarikan diri sebelum jaksa menjebloskannya ke penjara setelah divonis bersalah.

Simak penampakan peristiwa penangkapan Stefanus Farok Nurtjahja dalam video berikut ini:

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy
>
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung RI mengungkap lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024