VIDEO: Pelajar Pembunuh Begal Dihukum Pembinaan Satu Tahun

Pelajar berinisial ZA, pembunuh begal divonis setahun pembinaan
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Pelajar berinisial ZA (18 tahun) Kabupaten Malang, divonis hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Malang, Jawa Timur. Dia divonis atas kasus pembunuhan terhadap begal.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Sidang itu dipimpin oleh hakim Nuny Defiary. ZA datang dalam persidangan dengan mengenakan seragam sekolah putih-putih dengan jaket merah dan topi hitam serta mengenakan masker.

ZA dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 351 ayat 3 atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. ZA terbukti menusuk Misnan, pelaku pemerasan di sebuah ladang tebu. ZA melakukan itu karena merasa terancam, sebab komplotan pemeras mengancam teman wanitanya, VN, diperkosa.

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

LKSA Darul Aitam, tempat ZA akan menjalani hukuman, menyerupai pondok pesantren. ZA akan dibina dengan aktivitas-aktivitas keagamaan dan pembentukan karakter serta tetap dapat bersekolah. Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan Malang akan mendampingi ZA selama menjalani pembinaan karena dia akan menjalani Ujian Akhir Nasional menyusul statusnya pelajar kelas 12 SMA.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024