- VIVAnews/Lucky Aditya
VIVA – Pelajar berinisial ZA (18 tahun) Kabupaten Malang, divonis hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Malang, Jawa Timur. Dia divonis atas kasus pembunuhan terhadap begal.
Sidang itu dipimpin oleh hakim Nuny Defiary. ZA datang dalam persidangan dengan mengenakan seragam sekolah putih-putih dengan jaket merah dan topi hitam serta mengenakan masker.
ZA dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 351 ayat 3 atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. ZA terbukti menusuk Misnan, pelaku pemerasan di sebuah ladang tebu. ZA melakukan itu karena merasa terancam, sebab komplotan pemeras mengancam teman wanitanya, VN, diperkosa.
LKSA Darul Aitam, tempat ZA akan menjalani hukuman, menyerupai pondok pesantren. ZA akan dibina dengan aktivitas-aktivitas keagamaan dan pembentukan karakter serta tetap dapat bersekolah. Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan Malang akan mendampingi ZA selama menjalani pembinaan karena dia akan menjalani Ujian Akhir Nasional menyusul statusnya pelajar kelas 12 SMA.