Ketika Universitas Trisakti Harus Dieksekusi
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Dari pembentukan tersebut maka disepakati bahwa universitas akan dipimpin oleh Presidium sementara yang terdiri dari tiga unsur, yaitu unsur Departemen PTIP, unsur ABRI (sekarang TNI) dan unsur Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa (LPKB). Nah, setahun berikutnya tepatnya pada tahun 1966 Yayasan Trisakti baru didirikan.
Hanya saja yayasan disini dibentuk bukan sebagai pendiri universitas melainkan hanya sebagai pengelola dan pelaksana kegiatan pendidikan sehari-hari.
Jadi terkait dengan kasus eksekusi diatas apakah sudah dapat diambil kesimpulannya seperti apa, apakah pihak yayasan masih harus ngotot untuk mengambil alih Universitas Trisakti yang jelas-jelas telah didirikan oleh pemerintah dan Presiden Soekarno sendiri yang memberi nama Trisakti tersebut.
Lagipula lahan yang digunakan sebagai tempat berdirinya universitas tersebut juga milik pemerintah kok, terus kenapa harus diperebutkan.
Tidak adakah jalan yang lebih baik lagi selain EKSEKUSI, mau ditaruh dimana wajah pendidikan kita kalau sampai sebuah institusi pendidikan tinggi harus dieksekusi karena masalah internalnya sendiri.
Apakah kalian tidak pernah melihat bahwa empat mahasiswa kalian harus gugur dalam Tragedi Trisakti 1998, Elang Mulya Lesmana, Hafidhin Royan, Hery Hartanto, dan Hendrawan Sie telah menjadi korban dalam proses penggulingan Presiden Soeharto dengan sistem orde barunya.
Dukungan sepenuhnya kita harus berikan kepada mahasiswa/i yang saat ini masih mengenyam pendidikan disana, diharapkan semua masalah yang sedang menimpa Universitas Trisakti saat ini tidak menjadi masalah tersendiri bagi mereka. Dan meskipun pada akhirnya proses eksekusi harus dijalankan, semua aktivitas kegiatan belajar mengajar di Universitas Trisakti HARUS TETAP DIJALANKAN. (DW)