Walhi Bengkulu Menang atas Gugatan Kanwil BPN Bengkulu
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Hari ini, Senin 12 Oktober 2015, digelar sidang PTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, sehubungan dengan gugatan BPN Provinsi Bengkulu terhadap keputusan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yang mengabulkan permohonan sengketa informasi dari Walhi Bengkulu.
Informasi yang diminta adalah daftar HGU di Provinsi Bengkulu terbaru sekaligus Peta HGU-nya. Kenapa ini penting didapat, karena tingkat konflik lahan di wilayah Bengkulu cukup tinggi dan rata-rata diakibatkan oleh tertutupnya data-data informasi mengenai perusahaan perkebunan di wilayah Bengkulu.
Dalam agenda sidang ketiga dengan pembacaan keputusan, Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Bengkulu dalam keputusannya menolak gugatan pembatalan putusan Komisi Informasi propinsi Bengkulu yang memenangkan gugatan Walhi Bengkulu.
Dengan alasan informasi yang diminta bukan informasi yang dikecualikan dan merupakan informasi publik sesuai dengan UUD 45 pasal 28 huruf f yang menyatakan bahwa, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia, sehingga informasi yang diminta tidak bertentangan dengan undang-undang".
Kanwil BPN Provinsi Bengkulu adalah badan publik yang wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara berkala. Selain itu, Walhi juga sungguh-sungguh dalam pengajuan informasi dengan memenuhi dan melengkapi syarat-syarat dalam meminta informasi.
Proses sidang berlangsung selama satu setengah jam
Walhi Bengkulu sebenarnya membantu pemerintah atau negara dalam upaya menguraikan konflik di Provinsi Bengkulu. Salah satu langkahnya adalah dengan memberikan akses informasi kepada masyarakat. Ketika akses informasi tidak diberikan kepada masyarakat, maka terjadi tumpang tindih lahan antara masyarakat dan perusahan perkebunan.
Selama ini yang terjadi, masyarakat tidak mengetahui batas antara lahan perusahaan dan lahan masyarakat. Masyarakat pun tidak pernah mendapatkan informasi yang benar berhubungan dengan investasi yang ada di wilayahnya.
Hak atas informasi adalah kunci penting dalam memerangi praktek korupsi dan kolusi di negeri ini. Permohonan informasi ini ditujukan untuk membantu pemerintah dalam mengurai konflik Agraria di Provinsi Bengkulu, karena Walhi Bengkulu mencatat setidaknya ada 27 titik konflik dan hampir semua friksi konflik di Provinsi Bengkulu berawal dari tertutupnya informasi kepada Masyarakat.