Musuh Terbesar Negeri Ini: Kemiskinan dan Kebodohan
- REUTERS
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa, "Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemeritah, dan negara”.
Dari undang-undang tersebut seharusnya pemerintah dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan anak-anak terlantar tersebut. Pertama, mulai dari ketegasan penindakan hukum terhadap kedua orang tua yang telah menelantarkan dan mengekploitasi anak-anaknya. Kedua, memberikan kepastian jaminan dan perlindungan hukum terhadap anak-anak yang di terlantarkan dan di ekploitasi oleh kedua orang tuanya. Ketiga, memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak terlantar tersebut dengan menyediakan sarana dan pra sarana pendidikan dan bermain mereka. Keempat, memberikan penghidupan yang layak terhadap anak-anak terlantar tersebut sehingga mereka besar sesuai dengan usianya.
Lemahnya peran pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan kebodohan bagi masyarakatnya, itulah yang mengakibatkan pertumbuhan pengemis, gelandangan dan pengamen serta anak-anak jalanan lainnya terus bertambah angka di setiap tahun. Padahal dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan, Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia. Hal inilah yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah bukan hanya sekedar kiasan saja. (Tulisan ini dikirim oleh Nurdiansyah, Depok)