Perubahan Iklim dan Ekonomi Hijau Pasca COP21 Paris

Ilustrasi perubahan iklim
Sumber :

Setiap tahun Conference of the Parties (COP) to the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mengadakan pertemuan guna membahas persoalan-persoalan perubahan iklim dan langkah-langkah kesepakatan yang harus di tempuh guna menghadapinya. Pertemuan di Paris 30 November – 11 Desember 2015 lalu merupakan sesi ke-21 atau kita kenal dengan sebutan COP21. Pertemuan tersebut dianggap sebagai tonggak penting dalam perjuangan menghadapi perubahan iklim karena akan menggantikan Protokol Kyoto yang di tandatangani pada 11 Desember 1997 oleh 192 negara.

img_title Desa Bukan Hanya Sekadar Desa

Pada Protokol Kyoto negara-negara yang menandatangani kesepakatan tersebut berkomitmen untuk melakukan pengurangan kosentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfir sampai pada tingkat yang mengurangi bahaya terhadap kehidupan manusia yang diakibatkan oleh perubahan iklim. Protokol Kyoto di dasari pada kesepakatan bersama, namun dengan langkah aksi dan tanggung jawab yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertemuan COP21 Paris 2015 menjadi pertemuan yang bertujuan menggantikan Protokol Kyoto. Tujuan pertemuan COP21 adalah mendapatkan sebuah kesepakatan legal-binding yang memungkinkan perjuangan komunitas internasional dalam menghadapi perubahan iklim menjadi lebih efektif, serta memberikan penguatan terhadap transisi upaya pencegahan maupun adaptasi, dan membangun masyarakat low carbon dan program-program ekonomi yang bersifat low carbon.

img_title Aku Akan Tampar Mereka dengan Kesuksesanku

Pada pertemuan COP21 Paris lalu sebanyak 195 negara, termasuk Indonesia di dalamnya, menerima teks final Kesepakatan Paris yang di umumkan pada 12 Desember2015 lalu. Poin penting kesepakatan tersebut adalah menjaga ambang batas suhu bumi di bawah dua derajat Celcius dan berupaya menekan hingga 1.5 derajat Celcius di atas suhu bumi pada masa pra-industri, yang mengacu pada Revolusi Industri pasca 2020. Kesepakatan Paris juga mencakup jumlah 100 miliar USD pendanaan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim untuk negara berkembang dan miskin.

Tentang pendanaan sebenarnya belum ada kata sepakat tentang berapa angka yang pasti. Namun, di sadari bersama bahwa negara-negara maju seharusnya menyediakan dukungan finansial. Angka 100 miliar USD per tahun tidak masuk dalam Pasal Perjanjian (Agreement) tapi masuk dalam Keputusan (Decision, para 54) yang diambil dalam COP.

img_title Buka Bersama Eratkan Silaturahmi Anggota DN Malut Makassar

Suatu hal yang berbeda dari beberapa kesepakatan sebelumnya, negara-negara yang menandatangani kesepakatan COP21 Paris kini diwajibkan untuk melaporkan kemajuan national determination contribution dalam lima tahun setelah 2020, sebagai bagian dari komitmen yang mengikat dan transparansi. Setiap lima tahun akan dilakukan stocktake, atau pelaporan (secara kolektif) tentang bagaimana setiap negara melakukan rencana terkait perubahan iklim terutama penurunan emisi karbon. Laporan pertama akan dilakukan pada tahun 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut