Candaan Berjubah Hiburan dan Anti Negara Berjubah Agama
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
Opini ini secara jelas bermuatan penodaan lambang negara, yakni penolakan terhadap bendera Merah Putih Negara Republik Indonesia dan membenturkannya dengan bendera hitam putih bertuliskan kalimat Tauhid (al-Liwa' dan al-Raya'). Tentunya kita bertanya, bukankah dalam UU No. 73 Tahun 1958 Pasal 154a secara jelas menyatakan barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Ketidakadilan penegakan hukum di negara ini secara jelas dipraktikan tanpa sadar. Sama halnya dengan kasus Zaskia Gotik ini, secara cepat Zaskia Gotik mengalami penghakiman oleh pihak-pihak yang konon katanya pembela Pancasila. Sementara membiarkan sekelompok orang berbaju agama dengan bebasnya melakukan penodaan atas simbol negara.
Penulis teringat dengan peristiwa pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) oleh salah satu organisasi yang diberi label separatis oleh negara. Dalam peringatan Hari Keluarga Nasional sejumlah orang menyusup ke dalam acara dengan telanjang dada dan mereka menari Cakalele yang merupakan salah satu tarian khas warga Maluku. Secara tiba-tiba, mereka mengibarkan bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS) dan mereka pun dihadiahi pukulan dan dijebloskan ke penjara.
Tentunya penulis mengajak untuk sama-sama menelaah, di mana letak persamaan antara organisasi Republik Maluku Selatan dengan sekumpulan orang-orang berbaju agama yang telah penulis paparkan di atas. Mereka sama-sama anti Negara Indonesia, mereka sama-sama memperjuangakan kesejahteraan dengan cara mereka, namun mendapatkan perlakuan berbeda.
Orang-orang berbaju agama dengan bebasnya mendapatkan ijin untuk berkumpul, lalu berteriak NKRI Thoghut. Namun, kembali lagi membahas persamaan dan perbedaan orang-orang berbaju agama dan gerakan separatis tentunya kita sedkit dibuat kebingungan. Tengok saja Kiai Hasyim Muzadi yang telah meminta Pemerintah melarang orang-orang berbaju agama ini karena dianggap dapat membahayakan eksistensi NKRI. Namun, kita tentunya akan terbentur dengan berbagai hal.
Sederhanya, menurut hemat penulis, diberikannya izin kepada orang-orang berbaju agama untuk menyelenggarakan konferensi internasional menunjukkan Pemerintah tidak khawatir terhadap sekolompok orang berbaju agama ini. Namun menurut hemat penulis pula, bukan berarti mereka mesti bebas di segala lini mengkampanyekan anti NKRI. Suka ataupun tidak suka, setuju atau tidak, sejalan dengan ketentuan UUD Pasal 28, kelompok ini tidak bisa dilarang, kecuali telah terbukti menimbulkan ketidaktertiban di negeri ini. Itu pun harus melalui proses hukum.