Tragedi Berulang Tenggelamnya TKI di Johor
- U-Report
Beranjak dari akar permasalahan pengiriman WNI sebagai TKI semi legal, berdampak melanggar ketentuan keimigrasian negara penerima yang memanfaatkan visa turis tidak sesuai dengan peruntukannya. Lemahnya pengawasan keimigrasian pada embarkasi internasional, telah dimanfaatkan oleh sindikat penyelundupan manusia untuk menyelinapkan WNI sebagai turis.
Para pemangku beralasan melanggar HAM jika menghambat seseorang ke luar negeri, memang bisa dibenarkan, tapi hanya pada satu sisi. Namun di sisi lain, ketika WNI tersebut menjadi TKI bermasalah di luar negeri, maukah para pemangku disebut sebagai pelanggar HAM ketika lalai dalam menjunjung tinggi HAM terkait hak keamanan WNI yang diabaikan? Para pemangku sering beralasan ambigu dalam menyelaraskan kedua hak tersebut. Padahal hati nuraninya memahami betul dampak negatifnya di luar negeri.
Indikasi menyelinapkan WNI menjadi TKI di luar negeri pada area embarkasi internasional sudah jelas, seperti antara lain:
1. WNI memiliki paspor hijau yang masih baru atau paspor lama namun dijumpai stempel imigrasi hampir setiap bulan berturut-turut.
2. WNI tidak memiliki tujuan yang jelas selama di luar negeri.
3. WNI tidak memiliki ketersediaan uang jika beralasan menjadi turis.
4. Keberangkatan WNI secara berkelompok, lebih dari satu orang, dan ada orang yang memandu.
Kejelasan indikasi ini, tentunya sudah bisa dipahami oleh para pemangku untuk melakukan upaya preventif dalam mengubah regulasi. Terciptanya regulasi baru yang komprehensif dari para pemangku pada area embarkasi internasional baik bandara maupun pelabuhan internasional, merupakan payung HAM untuk menghambat WNI yang akan menyelinapkan diri maupun diselinapkan sebagai TKI.
Disamping itu, regulasi tersebut harus memberikan saluran yang adil, bermoral, dan bermartabat untuk menghindari ambigu dalam mengharmonikan hak WNI untuk bermigrasi dan hak melindungi keamanan WNI yang rentan sebagai korban kejahatan di luar negeri. (Tulisan ini dikirim oleh Endro Sulaksono, mahasiswa program Doktoral Ilmu Kepolisian, Jakarta)