Drama Kepongahan PT Freeport Indonesia
- ANTARA/Muhammad Adimaja
Sebagai negara yang berdaulat secara hukum dan politik, langkah atau kebijakan melalui PP No. 1 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah tepat. Mengingat sudah lebih dari tiga dasawarsa dihadapkan oleh kegamangan untuk mengambil kebijakan karena terbentur oleh ikatan kontrak dengan Freeport.
Sebagai pimpinan tertinggi negara yang telah dipilih secara langsung oleh rakyatnya, kini nasib kekayaan dan aset Negara bergantung pada political will pemerintah dan jajarannya. Dukungan atau support juga telah berdatangan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siroj yang tentunya merupakan perwakilan dari warga Nahdliyin di Indonesia sebagai ormas Islam dengan jumlah anggota terbesar di NKRI.
Sebagai aktivis PMII, penulis menganggap bahwa ini merupakan langkah ‘jihad’ sesungguhnya yang disuarakan oleh NU. Menjaga dan melindungi kepentingan negara adalah salah satu platform PMII dalam bernegara dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dari terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai bahan perbandingan, ketika menjabat sebagai presiden, KH. Abdurrahman Wahid yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, berani mengeluarkan PP No. 13 Tahun 2000 yang berisi tentang peningkatan royalti yang harus dibayarkan oleh Freeport menjadi 4 persen untuk tembaga dan 3,75 persen untuk emas.
Hari ini, hampir seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sedang menunggu dan memperhatikan bagaimana langkah Presiden Jokowi sebagai nakhoda dari kapal induk yang sangat besar ini dalam melindungi dan menjaga aset NKRI. Tentunya, banyak konsekuensi yang akan diterima ke depan. Belum lagi kepentingan-kepentingan para pengusaha dan pejabat-pejabat pemerintah yang selama ini ‘bermain’ di balik layar.
Namun, adakah kepentingan yang lebih besar selain melindungi aset Negara demi kepentingan generasi di masa yang akan datang? Pemerintah Indonesia harus konsisten dengan penegakan aturan-aturan yang telah disahkan tanpa terpengaruh pihak asing. Mengingat wilayah pertambangan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Pemerintah harus segera melakukan penyesuaian-penyesuaian legal formal kerjasama investasi dengan Freeport. Apabila sudah benar-benar tidak dapat ditemukan kesepakatan yang menguntungkan Indonesia, maka tidak memperpanjang kerjasama dengan Freeport hingga berakhinya KK Freeport di tahun 2021, merupakan salah satu alternatif pilihan yang harus dipertimbangkan.