Prostitusi Online sebuah Kejahatan terhadap Perempuan

Sarah Dwi Julianti, pengurus Korps Puteri PMII Kota Bandung.
Sumber :

VIVA.co.id – Hari Jumat, 21 April 2017, tepat 113 tahun Kartini wafat dengan meninggalkan semangat gagasan bahwa perempuan harus dibesarkan dengan ilmu pengetahuan yang baik. Dan di era milenium ini, dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat harusnya dapat menjadi kemudahan kaum perempuan dalam mendapatkan ilmu pengetahuan yang baik. Namun, Sarah melihat sisi lain dari fenomena tersebut.

img_title PMII Jember Tolak Adakan Aksi Bela Imam Nahrawi

Sarah Dwi Julianti, alumni mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prodi Pendidikan Sosiologi dan juga pengurus Korps Puteri PMII Kota Bandung coba menanggapi sisi lain dari fenomena perkembangan teknologi saat ini. Yang bukan dijadikan akses kemudahan mendapatkan ilmu pengetahuan, namun malah dijadikan sarana kekerasan terhadap perempuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sarah menjelaskan, “Kekerasan perempuan semakin kompleks dan beragam tingkat kekerasannya. Bahkan perkembangannya lebih cepat dari kemampuan negara merespons. Persoalan perempuan saat ini tidak hanya perempuan yang masih tidak mendapatkan pendidikan, diskriminasi, kekerasan seksual, poligami, dan rendahnya upah perempuan yang bekerja di luar negeri. Namun, di era milenium ini telah berkembang kekerasan terhadap perempuan dengan memanfaatkan akses teknologi atau yang kerap dikenal sebagai cyber crime,” ujarnya.

img_title Tolak Perda Miras, PMII Lamongan Gelar Tahlilan di Depan Gedung DPRD

“Kekerasan dan kejahatan atau cyber crime terhadap perempuan begitu pesat, lebih cepat dari negara  merespons hal ini. Cyber crime yang rumit dan beragam seperti pembunuhan karakter, prostitusi online, hingga pelecahan seksual melalui serangan dunia maya yang memiliki dampak trauma jangka panjang terhadap korban. Dan aspek perlindungan hukum yang belum cukup memadai. Namun, beberapa waktu yang lalu, Negara mulai merespons persoalan ini dengan mengesahkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” tegas Sarah.

Sarah menjelaskan, bahwa pelaku kekerasan terhadap perempuan dalam cyber crime ini sebenarnya mudah dilakukan dengan mencoba mengategorikan pelaku menjadi tiga ranah. Pertama, pelaku ranah personal adalah orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacar) dengan korban.

img_title Jokowi di HUT PMII: Jangan Mau Diajak Pesimistis

Kedua, ranah komunitas jika pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kerabat, darah ataupun perkawinan. Bisa jadi pelakunya adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat, ataupun orang yang tidak dikenal. Dan yang ketiga, ranah negara. Artinya pelaku kekerasan adalah aparatur negara dalam kapasitas tugas. Termasuk di dalam kasus di ranah negara adalah ketika pada peristiwa kekerasan, aparat negara mengakses teknologi, namun tidak berupaya untuk menghentikan atau justru membiarkan tindak kekerasan tersebut berlanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut