Mengurai Makar Mencari Solusi

Seminar nasional mengurai masalah makar.
Sumber :

VIVA.co.id – Akhir-akhir ini, muncul peristilahan makar dalam perdebatan opini publik akibat sengkarut politik Jakarta dan nasional. Bahkan ada pihak yang mengungkapkan bahwa makar sudah dipersiapkan demi menggulingkan kekuasaan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Pergilah Dinda Cintaku

Muncul pertanyaan, apakah makar memang terjadi di saat pemerintahan Jokowi-JK? Ataukah makar memang sudah pernah berlangsung pada masa Presiden RI dari mulai Soekarno, Soeharto, Habibie, Gusdur, Megawati, hingga SBY? Dan sudahkah kita memiliki pemahaman yang sama terkait kata makar itu sendiri?

Untuk menjawab masalah makar, maka kita harus mengurainya terlebih dahulu. Itulah alasan kenapa mahasiswa pascasarjana ilmu hukum Universitas Jayabaya melaksanakan jumpa pers pra seminar nasional. Nicolas Johan Kilikily, selaku ketua panitia pelaksana seminar nasional mengurai masalah makar untuk merekomendasikan solusi kebijakan kepada pemerintah yang  dianggap penting dan sangat mendesak.

Tanggung Jawab dan Rekonsiliasi Masyarakat Lumban Dolok

Sebagaimana kita ketahui, makar (aanslag) memang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan makar ini dimuat dalam Pasal 106 juncto 107 juncto 108 juncto 109 juncto 110 KUHP. Secara umum, makar bisa dipahami sebuah perbuatan jahat yang ingin menggulingkan atau menjatuhkan kekuasaan atau menganggu pemerintahan, baik secara bersama-sama tanpa senjata maupun menggunakan senjata. Akan tetapi, untuk menetapkan bahwa suatu kejadian itu digolongkan makar atau tidak harus memenuhi unsur yang termuat di Pasal 53 KUHP.

Nico menjelaskan, bahwa Pasal 53 jelas memuat syarat melakukan perbuatan jahat (poiging tot misdrift is strafbar) antara lain ada rencana (niat), melakukan kegiatan-kegiatan yang bermacam-macam (gedraging) yang perbuatan itu terbagi atas perbuatan persiapan (voorbereiding) dan perbuatan pelaksanaan (uitvoiringshandlling). Jadi, tidak bisa kita semena-mena menuduh seseorang dan/atau secara bersama-sama melakukan tindakan makar kecuali memenuhi empat syarat yang ditentukan oleh Pasal 53 KUHP.

Jokowi Diminta Lerai Konflik Ketua Pramuka dengan Menpora

Dengan demikian, menurut Nicolas Johan Kilikily, pemerintah harusnya meminta menafsirkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk menjelaskan makna dan teknis makar. Barulah kita bisa mengatakan ada potensi makar dengan syarat mendahulukan persepsi praduga tidak bersalah. Kita baru boleh menyatakan ada kemungkinan makar. Sedangkan, putusan sesuatu aktivitas atau kelompok itu tergolong makar atau tidak diputuskan oleh palu hakim.

Namun, masalah makar ini wajib dituntaskan agar tidak abu-abu dan menjadi alat bagi penguasa yang anti-kritik. Nico berharap seminar nasional mengurai masalah makar ini dapat menghasilkan rekomendasi yang berguna bagi pemerintah dan penegak hukum untuk menyusun kebijakan yang komprehensif menyelesaikan sengkarut makar.

Pernyataan Nico berusaha mengedepankan semangat penegakkan hukum sesuai konstitusi. Bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Sehingga, perlu diluruskan semangat mencetuskan kata makar dan solusi sesuai perspektif hukum. Dari KUHP jelas bahwa setiap tindakan kejahatan termasuk makar memiliki sanksi pidana penjara. Akan tetapi, jangan sampai sanksi tersebut dipakai dalam wilayah politik.

“Hukum harus dipandang dan dilaksanakan atas nama hukum, bukan politik,” lanjut Nicolas Johan Kilikily. Karena menghembuskan isu makar agar publik berdebat bisa berdampak fatal bagi keutuhan kedaulatan Indonesia. Nico mengingatkan bahwa NKRI harga mati dan penegakkan Ideologi Pancasila bukan sebatas ucapan setiap kali upacara bendera. Jauh dari itu semua, cinta NKRI dan Pancasila wajib dibumikan dalam setiap aktivitas kehidupan.

Di lain sisi, DR. H. Hasan Hasbi, MH selaku Kepala Prodi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya menegaskan bahwa persiapan seminar nasional makar bertujuan untuk mengurai masalah dan menemukan solusi. “Kita mencintai NKRI dan Pancasila, tetapi masalah makar ini penting dikaji secara mendalam agar selesai,” lanjut Hasbi.

“Rekomendasi mahasiswa pascasarjana ilmu hukum Universitas Jayabaya diharapkan membantu pemerintah dalam mengungkap ihwal isu makar dan menjernihkan suasana. Tentu saja semua pembahasan dan rekomendasi dilihat dari kacamata hukum,” ungkap Hasbi. Adapun, hasil pertemuan pers antara mahasiswa pascasarjana ilmu hukum Universitas Jayabaya dengan wartawan pada Selasa, 25 Juli 2017, antara lain:

Pertama, pemerintah diharapkan mampu mendudukkan semua ahli hukum untuk membahas permasalahan makar. Menguraikan dan menemukan solusi untuk menerbitkan suatu kebijakan hukum. Untuk hal ini, hasil seminar nasional diniatkan menjadi salah satu pertimbangan sebelum mengurai dan menetapkan kebijakan tersebut.

Kedua, pemerintah sebagai pengelola kekuasaan dan kedaulatan bangsa dan negara harus tegas. Tentu saja ketegasan tersebut dibuktikan dengan menggerakkan organ negara dalam membahas dan menyusun langkah strategis dan taktis penyelesaian isu makar.

Ketiga, Pemerintah diharapkan menjunjung tinggi hukum dengan menjalankan prosedur penanganan masalah hukum (pidana) sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan tidak menghambat atau membatasi hak asasi manusia warga negara Indonesia.

Keempat, siapapun, baik pemerintah, masyarakat atau pihak manapun yang dalam hal ini berniat menghubung-hubungkan dan/atau menyangkutpautkan persoalan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat dengan Makar wajib mengklarifikasi dan menahan diri. Jangan sampai persoalan politik gado-gado mencampuradukkan satu masalah dengan masalah lain tanpa memberikan solusi.

Terakhir, perwakilan mahasiswa pascasarjana ilmu hukum Universitas Jayabaya menghimbau agar semua warga negara Indonesia yang mencintai NKRI dan Pancasila saling mengingatkan, menahan diri, sembari mempelajari setiap permasalahan secara utuh sebelum diumbar ke media sosial yang berdampak kepada menjamurnya masalah sosial. (Tulisan ini dikirim oleh Andrian Habibi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya