Haji dan Kebiasaan Baru
- VIVA.co.id/Twitter @HolyKaaba
Sebagaimana merujuk pada pendapat Al Qurthubi, bahwa haji mabrur adalah haji yang dipenuhi seluruh ketentuannya dan dijalankan dengan sesempurna mungkin oleh pelakunya sebagaimana yang dituntut darinya. Namun, kesempatan mewah ini seringkali membuat orang yang mampu menunaikan ibadah haji digunakan sebagai ajang pamer. Entah caranya dengan selfie atau live video yang kemudian mengunggahnya ke media sosial.
Alangkah ruginya kita melakukan amal ibadah haji dengan bersusah payah, mengerahkan banyak pengorbanan fisik dan materi, namun kemabrurannya hilang karena kesalahan motivasi atau niat, seperti riya (pamer), ujub (membanggakan diri sendiri), takabbur (sombong), dan sebagainya.
Menurut pakar sosiologi, selfie diartikan sebagai aksi narsistik untuk mengabadikan gambar diri sendiri melalui sebuah ponsel atau kamera digital. Fenomena ini memberikan peluang bagi pelaku untuk tetap eksis dan mendokumentasikannya. Dan adanya fenomena ini, juga dapat mengakibatkan banyak hujatan karena mempunyai tendensi negatif dan melanggar norma.
Seakan, praktik selfie menjadi rukun ibadah haji yang baru. Praktik yang seakan tidak komplit ketika tidak menjalankannya. Ratusan bahkan ribuan jemaah haji telah terkena virus selfie ini. Akibatnya, praktik tersebut hanya akan mengganggu ibadah jemaah lain dan menodai nilai-nilai dari ibadah tersebut.
Pada musim haji 2015 lalu, terjadi musibah yang mengakibatkan robohnya crane di Masjidil Haram. Banyak dari jemaah haji yang mendokumentasikan musibah itu dengan ber-selfie dan menjadikanya latar pada akun media sosial.
Sebenarnya, pendapat yang berkaitan dengan mendokumentasikan peristiwa langka dan peristiwa mewah telah lama disuarakan. Pendapat pertama dari Assim Al Hakim dari Arab Saudi adalah pendapat yang cukup tegas dan keras melarang. Karena hal-hal seperti itu dapat menciptakan sifat riya dan pamer yang merusak tujuan haji.
Kemudian, pendapat kedua dari seorang Profesor Hukum Syariah dari Riyadh, Arab Saudi adalah diperbolehkan dalam mendokumentasikan momentum haji dengan catatan tidak untuk pamer. Diperbolehkan juga ketika telah menyelesaikan ritual syarat dan rukun haji, dan diperbolehkan ketika tidak mengganggu ibadah orang lain. (Tulisan ini dikirim oleh Ach. Mudzakki M)