Semakin Maraknya Berita Hoax di Indonesia

Ilustrasi/Kabar hoax
Sumber :
  • PeopleOnline

VIVA – Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya media online, maka munculah kecenderungan masyarakat dalam membaca berita dan informasi. Pada kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, ternyata tidak hanya memberikan dampak positif melainkan juga dampak negatif.

Tanggapi Berita Hoax, Depe: Setiap yang Viral, di Situ Ada Dewi Perssik!

Masyarakat yang awalnya hanya melihat berita dan informasi di media televisi dan radio, tapi dengan kini  bisa melihat berbagai berita cukup melalui handphone atau telepon genggam. Lalu, bagaimana jika sebuah berita atau informasi yang dipublish itu ternyata sudah diolah dan mengalami perubahan?

Hal ini tentu sangat disayangkan apabila infomasi tersebut merupakan berita bohong yang tidak ada faktanya. Tidak akurat, bahkan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau yang lebih dikenal dengan berita hoax.

Dikabarkan Meninggal Dunia, Gilang Dirga Tak Marah, Kenapa?

Dengan tersebarnya berita hoax ini, tentu ada kemungkinan efek-efek yang ditimbulkan. Seperti masyarakat yang mudah percaya dengan membaca berita atau informasi tersebut, kemudian didorong dengan penyebarannya yang semakin mudah dan cepat kita terima.

Menurut pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Walidi, terkait dengan berita hoax yang dengan sengaja dibuat oleh seseorang atau organisasi atau badan tertentu untuk membuat opini dan menggiring masyarakat terkait apa yang diberitakan (yang tidak sebenarnya) dimaksud.

Heboh, Warga Tasikmalaya Diterpa Berita Hoax Kiai Tewas Bersimbah Darah

Bahwa bagi yang pro hoax, biasanya adalah orang-orang yang tidak punya dasar pengetahuan yang cukup dan menelan mentah-mentah tanpa menyaring atau memfilter terkait informasi yang dimaksud. Sedangkan, orang yang kontra dengan hoax biasanya orang yang punya daya berpikir yang jernih dan luas. Suka menggunakan analisis-analisis yang secara baik dan benar didasarkan pada data dan fakta.  

Pihak-pihak yang menggunakan atau menyebar terkait bertita hoax adalah bisa perorangan, organisasi politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan lain-lain untuk membuat opini dan menggiring masyarakat terkait apa yang diberitakan. “Targetnya adalah dengan hoax yang dimaksud, maka tujuan mereka dapat tercapai,” jelasnya.

Undang-undang berita hoax atau peraturan perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, tepatnya pasal 28 ayat 1 dan 2. Dan Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15.

Untuk mengantisipasi penyebaran berita hoax, seharusnya masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang ada. Bacalah berita yang akurat dalam arti dari sumbernya langsung. Selanjutnya, masyarakat juga harus pandai dalam memfilter berita yang ada atau tidak mudah terpengaruh. Menanamkan pola berpikir kritis terhadap berita yang didapat dan bisa mengenali berita yang layak atau tidak layak untuk disebarkan kepada publik. (Tulisan ini dikirim oleh Diajeng Maharani, mahasiswi Universitas Pembangunan Nasional, Jakarta)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya