Sorot Peran Eksekutor, JPU Tolak Pleidoi Bharada E

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Permohonan itu disampaikan dengan tegas oleh Jaksa Rudy Irmawan saat membacakan replik atas nota pembelaan Bharada E dan kuasa hukumnya. Tak ada suara gemetar dan upaya menahan tangis yang dilakukan Jaksa Rudy maupun Jaksa lainnya  saat akhir dari replik itu dibacakan.

Mulanya, Jaksa Rudy menjelaskan, uraian dalil dalam nota pembelaan yang disampaikan Bharada E maupun kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yuridis. Atas dasar itu, ia meminta Hakim untuk menolak pembelaan Bharada E dan kuasa hukumnya.