Video Hakim Vonis Arif Rachman Arifin 10 Bulan Penjara Rusak CCTV Kasus Brigadir J

VIVA – Mantan Wakaden B Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada Kamis, 23 Februari 2023.

Namun, kata Suhel, terdakwa Arif Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum dengan cara apapun informasi elektronik yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman dengan 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.