AKHIRNYA! Rafael Alun Blak-blakan Soal Gratifikasi dan Artis R

VIVA – Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Rafael diduga telah menerima uang gratifikasi senilai puluhan miliar.

Rafael Alun Trisambodo mengatakan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK bukan karena melakukan tindak pidana, melainkan terseret kasus yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satriyo.

Rafael pun menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana yang dimaksudkan oleh KPK. Ia menyebut ada sejumlah pihak yang mencari celah kesalahan pada Rafael Alun setelah terseret kasus penganiayaan Mario Dandy.