KPU: Kebutuhan Biaya PSU Imbas Putusan MK Rp486 Miliar

VIVA - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut bahwa pemungutan suara ulang (PSU) dampak dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada), membutuhkan anggaran Rp 486.383.829.417 atau sekitar Rp 486 Miliar. Afif menjelaskan ada sebanyak 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan 24 di antaranya harus menggelar PSU. Namun, dari seluruh daerah itu ada sebagiannya yang tidak membutuhkan anggaran tambahan lantaran ketersediaan anggaran masih cukup.Â