Transparan! 2 Sosok Ini Lakukan Pelanggaran Berat Dalam Kasus Affan
VIVA - Polisi akan melakukan gelar perkara kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Selasa, 2 September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan mempertimbangkan fakta-fakta, polisi menemukan unsur pidana. "Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara," kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin 1 September 2025. Agus Wijayanto juga menyebutkan dua sosok yang masuk ke dalam kategori pelanggaran berat. "Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar Agus Wijayanto.Â