KPK Beberkan Modus ‘Jatah Preman’ di Lingkungan Pemprov Riau
Kamis, 6 November 2025 - 15:27 WIB
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid, berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 November 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa laporan masyarakat tersebut merupakan bentuk nyata kontribusi dan dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025. Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengungkap adanya modus “jatah preman” yang diduga terkait dengan kasus pemerasan tersebut dan menyeret nama Gubernur Riau, Abdul Wahid.