Dugaan Suap di Balik Jabatan Panjang Sekda Ponorogo

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan temuan baru terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa kasus ini tidak hanya sebatas pemberian uang dalam mutasi jabatan dan proyek di RSUD Harjono Ponorogo, melainkan juga memperlihatkan adanya pola sistematis jual beli jabatan yang menggerogoti profesionalisme birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah. Asep menyebut, Sugiri diduga memiliki mekanisme terselubung dalam menerima uang suap. Ia tidak pernah menerimanya secara langsung, melainkan melalui anggota keluarga dan orang-orang kepercayaannya guna menutupi jejak aliran dana. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa uang senilai Rp950 juta dan Rp450 juta yang diberikan oleh Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, tidak diserahkan langsung kepada Sugiri. Dana tersebut dialirkan melalui adik kandungnya, Ely Widodo, serta iparnya, NNK. Selain keluarga, ajudan pribadi bupati juga disebut turut berperan dalam menerima dana suap yang berkaitan dengan proyek bernilai sekitar Rp14 miliar di RSUD Harjono.Â