Resmi Berlaku Hari Ini! KUHP–KUHAP Baru Picu Kontroversi Besar
Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:59 WIB
VIVA - Mulai hari ini, Jumat 2 Januari, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP versi terbaru, resmi diberlakukan setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Namun, pemberlakuan aturan baru ini langsung menuai sorotan tajam. Sejumlah pasal dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil, mulai dari ruang berekspresi, privasi warga, hingga perlindungan terhadap kelompok minoritas.