Iran Bergejolak! Demonstran Diancam Hukuman Mati
VIVA - Di tengah gelombang unjuk rasa massal yang telah berlangsung selama hampir dua pekan, Jaksa Agung Iran Mohammad Movahedi Azad mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam aksi demonstrasi dapat dikategorikan sebagai “musuh Tuhan”, sebuah tuduhan serius dalam hukum Iran yang ancamannya adalah hukuman mati. Pernyataan tersebut disiarkan oleh televisi pemerintah Iran dan menyebut bahwa individu yang dianggap membantu para perusuh juga dapat dikenai tuduhan serupa. Dalam sistem hukum Iran, Pasal 186 menyatakan bahwa apabila suatu kelompok atau organisasi melakukan perlawanan bersenjata terhadap Republik Islam Iran, maka seluruh anggota maupun pendukung yang secara sadar membantu tujuan kelompok tersebut dapat dicap sebagai mohareb atau musuh Tuhan, meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam aksi bersenjata. Sanksi bagi pelaku yang dinyatakan sebagai mohareb diatur dalam Pasal 190 dan tergolong sangat berat. Hukuman tersebut mencakup eksekusi mati, gantung, amputasi tangan kanan dan kaki kiri, hingga pengasingan permanen di dalam negeri.