Aset Pelaku Pidana Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Syaratnya!
VIVA - Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana saat ini sedang disusun agar proses perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana. Baca juga: Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Januari 2026. Bayu menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset tersebut dimungkinkan, namun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.Â