Begini Modus Baru Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam konstruksi perkara ini, KPK menduga Fadia meminta para kepala dinas memenangkan perusahaan yang didirikan oleh suami dan anaknya, yang disebut sebagai “perusahaan ibu”. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sekitar satu tahun setelah Fadia menjabat sebagai bupati, suaminya yang juga anggota DPR RI periode 2024–2029, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama putranya yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa dan kemudian menjadi rekanan di lingkungan Pemkab Pekalongan.