Kritik Keras Mantan Kapolda Terkait Kasus Owner Resto Bibi Kelinci

VIVA - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang membahas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menyampaikan keheranannya terhadap langkah aparat kepolisian. Ia mempertanyakan mengapa dalam sejumlah perkara pidana justru pihak yang diduga menjadi korban bisa berujung ditetapkan sebagai tersangka. Safaruddin juga mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati serta menjunjung prinsip keadilan dalam menangani suatu perkara. Menurutnya, kehati-hatian tersebut penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Seperti diketahui, Nabilah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Penetapan itu berawal dari laporan yang diajukan oleh salah satu pelanggan restorannya, Zendhy Kusuma. Padahal, Zendhy sendiri diduga tidak membayar sejumlah pesanan makanan dalam jumlah besar di restoran Bibi Kelinci. Meskipun perkara pencemaran nama baik yang menjerat Nabilah kini telah dihentikan, Safaruddin menilai sejak awal Nabilah seharusnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.